Alasan Polda Metro Belum Tangguhkan Penahanan Ivan Haz
Saat ini, politisi PPP itu masih mendekam di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, mengatakan penyidik melimpahkan berkas perkara kasus penganiayaan pembantu rumah tangga, Toipah.
Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, anggota DPR RI, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan itu.
Saat ini, politisi PPP itu masih mendekam di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
"Berkas perkara sudah kami limpahkan. Jadi, kami sedang menunggu petunjuk jaksa," tutur Krishna kepada wartawan, Senin (14/3/2016).
Anak mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Hamzah Haz, selaku orang tua Ivan, bersedia sebagai jaminan agar yang bersangkutan dapat ditangguhkan penahanan.
Menurut Krishna, penyidik sudah menerima permohonan penangguhan penahanan.
Saat ini, penyidik sedang mempelajari.
Di surat permohonan itu ada beberapa orang penjamin termasuk Hamzah Haz.
"Sedangkan untuk permohonan penangguhan penahanan sedang dipelajari dan kami komunikasikan dan laporkan kepada pimpinan," kata dia.