Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua DPR: Penyedia Jasa Transportasi Harus Ikuti Perundang-undangan

Mengenai persaingan usaha dalam bisnis adalah hal yang biasa.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ketua DPR: Penyedia Jasa Transportasi Harus Ikuti Perundang-undangan
Tribunnews.com/Dennis Destryawan
Sopir taksi berunjukrasa di Balai Kota 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Ketua DPR RI, Ade Komarudin turut menanggapi aksi unjuk rasa yang dilakukan ribuan pengemudi dari Persatuan Pengemudi Angkutan Darat (PPAD).

Aksi tersebut dilakukan untuk memprotes keberadaan angkutan ilegal berplat hitam yang berbasis aplikasi.

Menurut Ade yang terpenting mengenai transportasi umum hendaknya mengikuti peraturan perundang-undangan.

Mengenai persaingan usaha dalam bisnis adalah hal yang biasa.

"Yang paling terpenting semua harus mengikuti per‎aturan perundang-undangan menyangkut transportasi. Kalau soal persaingan bisnis saya tidak ikut campur," kata Ade di Gedung DPR, Jakarta, Senin (14/3/2016).

Politikus Golkar itu menyayangkan jika aksi unjuk rasa yang dilakukan pengemudi angkutan darat hingga merugikan masyarakat.

Misalnya adalah jalanan menjadi macet dengan adanya aksi unjuk rasa tersebut.

BERITA TERKAIT

"‎Kalau (unjuk rasa) itu mengganggu ketertiban umum, saya sayangkan. Semua yang protes, demo saya kira tidak harus ganggu ketertiban umum, iitu bisa disalurkan ke dewan," ujarnya.

‎Diketahui, sebanyak 2.000 orang dari Persatuan Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) melakukan aksi unjuk rasa pada Senin (14/3/2016).

Aksi unras itu digelar di Balai Kota DKI Jakarta, Istana Negara, dan kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Para pengemudi yang tergabung dalam PPAD berencana menyampaikan aspirasi tentang keberadaan angkutan Ilegal menggunakan plat hitam yang di fasilitasi oleh perusahaan jasa aplikasi.

Selain itu, massa mendesak pemerintah untuk mengeluarkan segera Perpres atau Inpres yang mengatur persoalan transportasi yang sebelumnya diatur oleh UU No. 2 Tahun 2009 tentang lalu lintas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas