Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahok Imbau Grab dan Uber Urus Izin

Pemerintah Provinsi DKI meminta kepada pihak GrabCar dan Uber agar segera mengurus izin operasional dan memasang stiker berupa logo.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Ahok Imbau Grab dan Uber Urus Izin
TRIBUNNEWS.COM/FAJAR

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI meminta kepada pihak GrabCar dan Uber agar segera mengurus izin operasional dan memasang stiker berupa logo.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak menentang perkembangan zaman terutama perkembangan dunia aplikasi.

Dia tidak mempermasalahkan adanya layanan transportasi berbasis aplikasi, tapi yang dipermasalahkannya terkait izin.

Layanan transportasi berbasis aplikasi, semisal GrabCar dan Uber tetap harus mengizin operasional dan memasang logo pada kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang.

Basuki yang akrab disapa Ahok mengatakan, perusahaan taxi resmi merasa dirugikan. Apalagi, mereka membayar pajak dan asuransi, sedangkan beberapa layanan transportasi berbasis aplikasi tidak.

"Mereka (GrabCar dan Uber) harus daftar sebagai perusahaan yang menyewakan, artinya mesti tempel stiker sama seperti di Singapura juga begitu. Kamu mesti tempel," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (15/3/2016).

Berita Rekomendasi

Ahok meminta kepada perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi agar melengkapi surat-surat administrasi, misal uji kir, pembentukan perusahaan dengan izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Kalau tidak kasihan perusahaan lain yang dikenakan pajak 25 sampai 28 persen. Datanya mana? Itu yang kita minta belum datang-datang," imbuh dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas