Ahok Imbau Grab dan Uber Urus Izin
Pemerintah Provinsi DKI meminta kepada pihak GrabCar dan Uber agar segera mengurus izin operasional dan memasang stiker berupa logo.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI meminta kepada pihak GrabCar dan Uber agar segera mengurus izin operasional dan memasang stiker berupa logo.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak menentang perkembangan zaman terutama perkembangan dunia aplikasi.
Dia tidak mempermasalahkan adanya layanan transportasi berbasis aplikasi, tapi yang dipermasalahkannya terkait izin.
Layanan transportasi berbasis aplikasi, semisal GrabCar dan Uber tetap harus mengizin operasional dan memasang logo pada kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang.
Basuki yang akrab disapa Ahok mengatakan, perusahaan taxi resmi merasa dirugikan. Apalagi, mereka membayar pajak dan asuransi, sedangkan beberapa layanan transportasi berbasis aplikasi tidak.
"Mereka (GrabCar dan Uber) harus daftar sebagai perusahaan yang menyewakan, artinya mesti tempel stiker sama seperti di Singapura juga begitu. Kamu mesti tempel," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (15/3/2016).
Ahok meminta kepada perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi agar melengkapi surat-surat administrasi, misal uji kir, pembentukan perusahaan dengan izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Kalau tidak kasihan perusahaan lain yang dikenakan pajak 25 sampai 28 persen. Datanya mana? Itu yang kita minta belum datang-datang," imbuh dia.