TNI AL Klaim Penggunaan Ruang Tabung Chamber Telah Sesuai Standar Operasional
Insiden kebakaran di ruang tabung chamber Pulau Miangas Gedung Ruang Udara Bertekanan Tinggi (RUBT) lama RSAL Mintohardjo disebabkan korsleting listri
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Insiden kebakaran di ruang tabung chamber Pulau Miangas Gedung Ruang Udara Bertekanan Tinggi (RUBT) lama RSAL Mintohardjo disebabkan korsleting listrik.
Sebanyak empat orang meninggal dunia karena insiden itu.
Mereka yaitu, Irjen Pol (Purn) Abubakar Nataprawira (65), Edi Suwandi (67), dr Dimas (28), dan Sulistyo (54).
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana Pertama TNI, M Zainudin, mengatakan setiap pelaksanaan chamber memakan waktu satu jam setengah sampai dua jam.
Sebelum melakukan itu semua standar operasional dilaksanakan.
"Mulai dari jam tangan, cincin, handphone, alat-alat metal seperti sabuk tak boleh di bawa masuk. Sesuai standar operasional," tutur M Zainudin kepada wartawan, Selasa (15/3/2016).
Dia menjelaskan, chamber Pulau Miangas telah beroperasi sejak tahun 2013.
Chamber berukuran kecil yang dapat memuat empat orang.
Alat buatan Prancis itu dipergunakan untuk pasukan menyelam yang mengalami dekompresi di tengah laut.
Sebelumnya, pasien chamber sudah banyak dan melakukan pengobatan untuk kebugaran.
Seperti Abubakar yang telah melakukan beberapa kali pengobatan.
Normal untuk kebugaran itu 10 sampai 12 kali.
Ada tekanan normal 2.4 atmosfer.
Tekanan dinaikan maupun diturunkan secara bertahap supaya terjadi keseimbangan tekanan udara.
"Kejadian seperti ini baru sekali. Tentunya perawatan alat dilakukan rutin," kata dia.