Istana Tak Mau Revisi UU Pilkada Halangi Calon Independen
Lagipula, lanjut Pramono, pemerintah beranggapan UU tersebut sudah cukup baik sehingga tidak perlu direvisi.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Istana Kepresidenan tidak mau revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dijadikan ajang untuk memperberat calon yang maju dari jalur independen.
"Jangan sampai perubahan itu dimaksudkan untuk menutup atau menghalang-halangi calon dari independen," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (16/3/2016).
Lagipula, lanjut Pramono, pemerintah beranggapan UU tersebut sudah cukup baik sehingga tidak perlu direvisi.
Namun, jika DPR RI tetap 'ngotot' ingin merevisi dengan salah satu poin revisi memperberat syarat bagi calon yang maju dari jalur independen, eksekutif, lanjut Pramono, sudah pasti akan menolaknya.
"Tentunya akan dibahas kedua pihak (jika jadi direvisi). Tapi ya sikap pemerintah akan seperti itu," ujar Pramono.
Komisi II DPR RI ingin memperberat syarat untuk calon independen yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah serentak 2017 mendatang.
Syarat ini akan diperberat dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan, syarat dukungan KTP bagi calon independen sesuai putusan MK adalah 6,5-10 persen dari jumlah pemilih pada pemilu sebelumnya.
Sebelum digugat ke MK, syarat sebelumnya adalah berdasarkan jumlah penduduk. Saat ini, syarat dukungan untuk calon dari parpol naik 5 persen menjadi 20 persen dari jumlah suara.
Oleh sebab itu, Komisi II menilai, syarat untuk calon independen juga harus diperberat agar berimbang.
"Syarat untuk parpol dinaikkan, jadi jomplang (dengan calon independen)," kata dia.
Penulis: Fabian Januarius Kuwado