Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengira Sedang Diajak Pria Hidung Belang, PSK Ini Malah Ditodong

Nasib sial dialami oleh Y (20) seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) di Lokalisasi Bongkaran, Kebon Melati

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Mengira Sedang Diajak Pria Hidung Belang, PSK Ini Malah Ditodong
Warta Kota/Dwi Rizki
Ahmad (27) warga Jalan Petamburan 2, Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, penodong PSK Bongkaran. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Nasib sial dialami oleh Y (20) seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) di Lokalisasi Bongkaran, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa (15/3) malam.

Pasalnya, bukan hanya karena sepi pelanggan selama lebih dari dua pekan terakhir, dirinya justru menjadi korban penodongan saat tengah didekati orang yang dikira pelanggan.

Kesialan perempuan kelahiran Bandung, 17 Maret 1996 itu diungkapkan, Kasubag Humas Polres Jakarta Pusat, Kompol Suyatno diketahui bermula saat korban yang mengendarai sepeda motor seorang diri melintas di Jembatan Tinggi, Jalan Kebon Jati, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada sekira pukul 19.30 WIB.

Secara tiba-tiba, warga asal Sukahone RT 01/01 Cikancung, Bandung Barat itu pun dipanggil dan diberhentikan oleh pelaku, yakni Ahmad (27) warga Jalan Petamburan 2, Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Menduga hendak disewa, Y pun menurut dan menuruni tangga menuju rel perlintasan Kereta Api (KA) yang berada tepat di kolong Jembatan Tinggi.

Namun, dugaan Y ternyata salah, sesampainya di tempat sepi, sebanyak empat orang pria datang dan mengelilingi korban.

Ahmad pun diketahui segera menodongkan sebilah pisau yang diikuti oleh permintaan untuk menyerahkan uang dan ponsel milik korban.

Berita Rekomendasi

"Karena terdesak, korban kemudian menyerahkan uang Rp 55.000 dan HP (ponsel-red) Nokia kepada tersangka Ahmad. Tetapi, setelah diserahkan, korban bersama seorang saksi, Okky Saputra datang ke TKP (Tempat Kejadian Perkara-red) dan berhasil mengamankan Ahmad," jelasnya.

Usai berhasil mengamankan pelaku, tersangka bersama barang bukti berupa ponsel merek Nokia dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat. Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian yang disertai Kekerasan dengan hukuman lebih dari lima tahun penjara. (Dwi Rizki)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas