Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Soal Lelucon Zaskia Gotik, Guru Besar UII: Pemerintah Harus Menindak Tegas

"Lawakan di televisi kita seringkali sangat konyol tanpa mempedulikan etika, perasaan orang, bahkan norma-norma yang ada dalam masyarakat dan berbangs

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Soal Lelucon Zaskia Gotik, Guru Besar UII: Pemerintah Harus Menindak Tegas
TRIBUNNEWS.COM/JEPRIMA
Zaskia Gotik 

Sebelumnya cadaan terkait simbol negara Zaskia Gotik menuai banyak kecaman.

Bahkan perwakilan LSM KPK mendatangi Mapolda Metro Jaya berniat melaporkan wanita pemilik goyang itik itu.

Namun, karena aparat kepolisian telah membuat laporan sendiri atau laporan Model A dalam rangka melakukan penyelidikan, maka laporan dari pihak LSM KPK tak dibuat.

Kanit I Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Nico Setiawan, mengatakan keberadaan pihak LSM KPK akan dimintai keterangan sebagai saksi dan mengumpulkan barang bukti.

Zaskia diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, serta Lagu juncto Pasal 158 KUHP.

Dalam salah satu segmen acara yang disiarkan live itu, Zaskia menjawab pertanyaan dari pelawak Denny Cagur, dengan asal-asalan.
Misalnya, tanggal 32 Agustus sebagai Hari Proklamasi.

Bahkan, sebelumnya dengan pertanyaan yang sama yaitu kapan hari Proklamasi Indonesia, dengan santainya Zaskia Gotik menjawab ; `setelah azan Subuh'.

Rekomendasi Untuk Anda

Nico menambahkan, polisi akan menjerat Zaskia dengan Pasal 24 UU Nomor 24 tahun 2009 serta Pasal 158 KUHP.

Polisi menganggap lelucon Zaskia Gotik keterlaluan dan memilih langsung menangani kelakuan Zaskia tanpa laporan dari masyarakat.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas