Ajakan Bermesraan Ditolak, Sopir Angkot di Depok Pukuli Karyawati Swasta
Setelah sepekan dalam pencarian polisi, Nurdin berhasil dibekuk polisi, Jumat siang.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nurdin (34) seorang sopir angkot yang beroperasi di wilayah Depok dibekuk aparat Polsek Sukmajaya di rumah kontrakannya di kawasan Sukmajaya, Depok, Jumat (18/3/2016) siang.
Ia diketahui sudah menganiaya seorang karyawati swasta A (30) di Jalan Juanda, Depok, tak jauh dari kawasan Pasar Kambing, Sabtu (12/3/2016) sore lalu.
Setelah sepekan dalam pencarian polisi, Nurdin berhasil dibekuk polisi, Jumat siang.
Kapolsek Sukmajaya, Ajun Komisaris Supriyadi, menuturkan akibat penganiayaan yang dilakukan pelaku, koban mengalami luka di mulut, hidung serta telinga.
"Pelaku memukuli korban dengan tangan kosong," kata Supriyadi.
Menurutnya motif pemukulan terjadi karena pelaku kesal korban tidak mau diajak bermesraan serta bersetubuh.
Karenanya pelaku berupaya memaksa korban dan nyaris memperkosanya.
"Tapi korban melawan. Hal itu justru membuat pelaku kesal dan menganiaya korban sampai babak belur," kata Supriyadi.
Supriyadi menjelaskan peristiwa yang terjadi Sabtu sore lalu itu berawal saat korban baru pulang bekerja di sekitar Jalan Juanda, Sukmajaya Depok, dan hendak pulang ke rumahnya tak jauh dari sana.
Saat itulah, pelaku yang tengah beristirahat di salah satu warung di sana menghampiri korban.
Pelaku mengaku sudah mengenal korban dan jatuh hati kepadanya.
Tanpa banyak basa basi, pelaku langsung memeluk korban.
Namun hal itu membuat korban kaget dan secara spontan melawan.
Walaupun begitu, pelaku tak putus asa dan tetap berupaya merayu korban.
Namun nyatanya, korban terus menolak dan melawan, terutama saat pelaku hendak merangkulnya.
"Karena mendapat penolakan dan perlawanan, pelaku menjadi jengkel dan kesal. Ia lalu menganiaya korban dengan memukulinya," kata Supriyadi.
Menurut Supriyadi, pelaku memukuli korban dengan tangan kosong. Akibatnya wajah, mulut, hidung dan telinga korban berdarah dan terluka.
"Usai menganiaya korban, pelaku kabur," katanya.
Dengan kondisi luka-luka, korban lalu melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Polsek Sukmajaya.
Setelah sepekan dalam penyelidikan dan pencarian kepolisian, pelaku yakni Nurdin akhirnya berhasil dibekuk.
"Kami sudah melakukan visum kepada korban, atas segala luka yang diderita. Hasilnya menunjukkan luka yang dialami korban akibat pukulan tangan kosong, di mulut, hidung, dan telinga," kata Supriyadi.
Karena perbuataannya, kata Supriyadi, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan anacaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Penulis: Budi Sam Law Malau