Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahok: Perbedaan Tarif Picu Aksi Demo Sopir Taksi

Tarif yang berbeda antara Grab, Uber, dengan taksi konvensional menjadi pemicu ribuan sopir taksi menggelar demonstrasi.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
zoom-in Ahok: Perbedaan Tarif Picu Aksi Demo Sopir Taksi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengemudi angkutan melakukan sweeping terhadap pengemudi angkutan yang masih beroperasi saat aksi unjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (14/3/2016). Pengemudi sejumlah angkutan seperti pengemudi taksi, bus kecil, dan bajaj melakukan aksi unjuk rasa menuntut pemerintah menghapus angkutan berbasis aplikasi online yang dianggap merugikan para pengemudi angkutan legal. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tarif yang berbeda antara Grab, Uber, dengan taksi konvensional menjadi pemicu ribuan sopir taksi menggelar demonstrasi.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjelaskan, tarif taksi konvensional jelas lebih mahal, karena dikenakan komponen biaya yang disisihkan untuk uji kelayakan kendaraan (KIR), perawatan rutin, bayar asuransi penumpang, gaji pengemudi, keuntungan operator, dan lain-lain.

"Mereka biaya lebih mahal, sementara taksi yang menggunakan daring (Uber dan Grab) inj murah," ujar Basuki yang akrab disapa Ahok di Kenari, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (22/3/2016).

Mantan Bupati Belitung Timur tersebut mengatakan perbedaan tarif keduanya bisa mencapai setengah harga, karena pihak Uber dan Grab tidak memiliki kewajiban untuk menyediakan pool taksi. Praktis hal itu mengurangi pendapatan dari penumpang taksi konvensional.

"Bisa sampai setengah harga, karena mereka enggak ada kewajiban bikin pool, mereka enggak ada kewajiban punya bengkel, enggak ada bayar pajak, enggak ada pelihara karyawan. Sementara perusahaan taksi ini kan diwajibkan Undang-Undang musti punya pool," jelas Ahok.

Sependapat dengan Ahok, pengamat Transportasi Unika Soegijapranata, Joko Triyono mengatakan, seharusnya Uber dan Grab harus mengajukan izin perusahaan kendaraan umum.

Tarif yang berlaku wajib mengikuti aturan pemerintah. Pengemudinya juga harus memiliki kualifikasi dan waktu jam kerja. Hal itu demi menunjang keselamatan penumpang.

BERITA TERKAIT

"Jika masih tidak memiliki izin usaha operasi angkutan umum, polisi berhak menilang sesuai UU No 22 Tahun 2009," ujar Joko Triyono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas