Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenhub Berikan Dua Pilihan kepada Uber dan Grab

Kemenhub memberikan dua pilihan kepada transportasi berbasis aplikasi online

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in Kemenhub Berikan Dua Pilihan kepada Uber dan Grab
PRICEBOOK

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan dua pilihan kepada transportasi berbasis aplikasi online, sebagai operator angkutan umum atau penyedia jasa aplikasi.

Plt Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Sugihardjo mengatakan, kalau memilih sebagai operator angkutan umum, maka harus tunduk kepada peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Angkutan Jalan.

"Dia harus memenuhi berbagai aturan mengenai badan hukumnya, yang kedua kendaraannya harus terdaftar, kalau operasinya sebagai taksi, taksinya harus memakai argo yang ditetapkan oleh pemerintah daerah," ujar Sugihardjo, Rabu (23/3/2016).

Pengemudi yang mengoperasikan kendaraan angkutan umum, kata Sugihardjo, juga harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai, misalnya kalau jenisnya bus maka perlu SIM B umum, kalaupun mobil penumpang maka SIM A umum.

"Kalau mau jadi operator lakukan itu, sudah diatur di Undang-Undang," ucapnya.

‎Sementara jika memilik penyedia jasa aplikasi, kata Sugihardjo, maka Uber dan Grab harus bekerjasama dengan pengusaha angkutan umum resmi yang telah terdaftar, seperti yang telah dilakukan Grab menggandeng salah satu perusahaan taksi.

"Kalau bentuknya rental, sudah banyak juga di Jakarta angkutan-angkutan rendah yang punya izin," tuturnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas