Tujuh Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Unjuk Rasa Anarkis Pengemudi Angkutan Darat
Jajaran Polda Metro Jaya menindak tegas pelaku tindak kekerasan saat aksi unjuk rasa yang dilakukan pengemudi angkutan darat di wilayah DKI Jakarta p
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya menindak tegas pelaku tindak kekerasan saat aksi unjuk rasa yang dilakukan pengemudi angkutan darat di wilayah DKI Jakarta pada Selasa (22/3/2016).
Untuk sementara, tujuh orang ditetapkan tersangka.
Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya mengusut kasus dugaan provokasi yang dilakukan FY (31), sopir taksi PT BB.
Aparat Polsek Metro Tanah Abang menangani kasus perusakan mobil taksi Blue Bird B 1099 KTG yang diduga dilakukan Junaedi dan Faisal Amir.
Empat orang lainnya ditangani Dit Reskrimum Polda Metro Jaya.
Dir Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti mengatakan penetapan empat orang tersangka setelah aparat kepolisian melakukan gelar perkara pada Rabu (23/3/2016).
"Hari ini, kami melakukan gelar perkara terhadap empat orang. Mereka diduga melakukan provokasi dan tindakan penyerangan," tutur Krishna ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/3/2016).
Dia menjelaskan, Fiansyah (15), Dede Iskandar (23), dan Muh Imron (55) yang sehari-hari berprofesi sopir bajaj telah ditetapkan tersangka tindak pidana menggangu ketertiban umum dan atau kejahatan terhadap penguasa umum.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 63 ayat (1) juncto pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan dan atau Pasal 218 KUHP.
Sementara itu, Yos Arend Marlissa (43), pengendara Ojek Online juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dia diduga melakukan tindak pidana perbuatan menunjukan permusuhan kepada golongan masyarakat umum sebagaimana pasal 156 KUHP.
"SI alias Cecep Napi yang bersangkutan pengemudi bajaj dan bemo bersama rombongan kemarin."
"Kedua DI alias Andar yang bersangkutan juga pengemudi bajaj alamatnya di Jakarta Barat. Yang ketiga MI pengemudi bajaj. Yang ke empat YO alias Yoseph sebagai pengendara ojek online," kata Krishna.
Sementara itu, sebanyak 83 orang diamankan pada Selasa kemarin telah dipulangkan karena tak dapat dilakukan penahanan.
Krishna menjerat mereka tindak pidana ringan.
"Kami pulangkan 1X24 jam. Kami melakukan upaya hukum. Upaya hukum selanjutnya melalui pemanggilan," ujarnya.
Dia menambahkan, aparat kepolisian masih mendeteksi pelaku lain terutama melakukan tindak pidana.
Sekarang, penyidik sedang mendeteksi alat bukti dan mengejar pelaku.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.