Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tujuh Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Unjuk Rasa Anarkis Pengemudi Angkutan Darat

Jajaran Polda Metro Jaya menindak tegas pelaku tindak kekerasan saat aksi unjuk rasa yang dilakukan pengemudi angkutan darat di wilayah DKI Jakarta p

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tujuh Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Unjuk Rasa Anarkis Pengemudi Angkutan Darat
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya menindak tegas pelaku tindak kekerasan saat aksi unjuk rasa yang dilakukan pengemudi angkutan darat di wilayah DKI Jakarta pada Selasa (22/3/2016).

Untuk sementara, tujuh orang ditetapkan tersangka.

Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya mengusut kasus dugaan provokasi yang dilakukan FY (31), sopir taksi PT BB.

Aparat Polsek Metro Tanah Abang menangani kasus perusakan mobil taksi Blue Bird B 1099 KTG yang diduga dilakukan Junaedi dan Faisal Amir.

Empat orang lainnya ditangani Dit Reskrimum Polda Metro Jaya.

Dir Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti mengatakan penetapan empat orang tersangka setelah aparat kepolisian melakukan gelar perkara pada Rabu (23/3/2016).

Berita Rekomendasi

"Hari ini, kami melakukan gelar perkara terhadap empat orang. Mereka diduga melakukan provokasi dan tindakan penyerangan," tutur Krishna ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/3/2016).

Dia menjelaskan, Fiansyah (15), Dede Iskandar (23), dan Muh Imron (55) yang sehari-hari berprofesi sopir bajaj telah ditetapkan tersangka tindak pidana menggangu ketertiban umum dan atau kejahatan terhadap penguasa umum.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 63 ayat (1) juncto pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan dan atau Pasal 218 KUHP.

Sementara itu, Yos Arend Marlissa (43), pengendara Ojek Online juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dia diduga melakukan tindak pidana perbuatan menunjukan permusuhan kepada golongan masyarakat umum sebagaimana pasal 156 KUHP.

"SI alias Cecep Napi yang bersangkutan pengemudi bajaj dan bemo bersama rombongan kemarin."

"Kedua DI alias Andar yang bersangkutan juga pengemudi bajaj alamatnya di Jakarta Barat. Yang ketiga MI pengemudi bajaj. Yang ke empat YO alias Yoseph sebagai pengendara ojek online," kata Krishna.

Sementara itu, sebanyak 83 orang diamankan pada Selasa kemarin telah dipulangkan karena tak dapat dilakukan penahanan.

Krishna menjerat mereka tindak pidana ringan.

"Kami pulangkan 1X24 jam. Kami melakukan upaya hukum. Upaya hukum selanjutnya melalui pemanggilan," ujarnya.

Dia menambahkan, aparat kepolisian masih mendeteksi pelaku lain terutama melakukan tindak pidana.

Sekarang, penyidik sedang mendeteksi alat bukti dan mengejar pelaku.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas