Warga Negara China Berupaya Selundupkan Narkoba Senilai Rp 24 Milyar
Dari pelaku berinisial LF (37) ini aparat menemukan sabu seberat 18 kilogram di dalam koper milik tersangka.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polres Metro Jakarta Barat meringkus warga negara asing (WNA) asal China yang menyelundupkan narkotika jenis sabu pada Selasa (22/3/2016).
Dari pelaku berinisial LF (37) ini aparat menemukan sabu seberat 18 kilogram di dalam koper milik tersangka.
"Kami mengamankan barang bukti 18 kg sabu yang disembunyikan pelaku. Jika dirupiahkan sekitar Rp. 24 miliar dan dapat menyelamatkan 80.000 jiwa warga penduduk Indonesia," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Rudy Heryanto Adi Nugroho pada Rabu (23/3/2016).
Akibat perbuatannya itu warga asal Tiongkok ini dijerat Pasal 114 KUHP serta Pasal 112 KUHP tentang narkotika.
"Tersangka diancam hukuman 20 tahun kurungan penjara," ucap Rudy.
Ia menambahkan dari pengakuan pelaku, LF mendapatkan barang laknat tersebut dari seorang beriinisial CK.
Narkoba itu diselundupkan langsung dari Tiongkok dikirim melalui jalur laut kemudian diteruskan lewat darat.
Sumber: Andika Panduwinata/Warta Kota