Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Melintas di Kalimalang, Veri Langsung Diciduk Polisi

Pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua orang yang diketahui merupakan rekan pelaku.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Melintas di Kalimalang, Veri Langsung Diciduk Polisi
google

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Veri Alphonso Pardede alias Rio (32) dibekuk pihak Polsek Duren Sawit, lanataran melakukan pencurian sepeda motor, di Jalan MKJ 1 RT 02/12, Pondok Bambu,Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Rabu (23/3/2016).

Kapolsek Duren Sawit, Kompol Yudho Huntoro mengaku pelaku yang berhasil membawa sepeda motor jenis bebek milik Kastari (30) tersebut, tidak dilakukan secara sendirian.

"Kami mendapati laporan dari korban, jika sepeda motormiliknya dicuri. Maka kami menindak lanjuti dan melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku," ucap Yudho saat dikonfirmasi, Jumat (25/3/2016).

Diakui Yudho, aksi pencurian tersebut tidak dilakukan sendirian oleh pelaku. Pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua orang yang diketahui merupakan rekan pelaku.

"Pelaku beraksi tidak sendirian, melainkan dibantu oleh dua orang rekannya yang saat ini masih sedang diburu oleh petugas. Kedua orang tersebut, yakni Sigit dan Baron masih berstatus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang)," ungkapnya.

Yudho mengatakan, Rio diciduk petugas saat melintas di Jalan Raya Kalimalang, Pondok Bambu, Jakarta Timur. Pelaku yang merupakan seorang pengangguran ini, diakui Yudho, diketahui sudah menjalankan aksinya sebanyak tiga kali.

"Pelaku ini mencuri motor tersebut saat sang pemilik motor berada dalam keadaan lengah, lalu sepeda motor tersebut di dorong dan dibawa ke tempat yang sepi. Lalu, pelaku pun langsung tancap gas membawa kabur motor itu," ujar Yudho.

BERITA REKOMENDASI

Dari penangkapan pelaku, petugas menyita beberapa barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban, dan satu buah kunci Letter T yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian.

"Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal diatas 5 tahun penjara," tutupnya. (Panji Baskhara Ramadhan)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas