Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Sepasang Kekasih Jadi Tersangka Beri Bayi Obat Penenang Untuk Ngemis

"Didapat korban bayi 6 bulan, dimana saat praktik di jalan orang yang membawa, memberi obat penenang,"

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sepasang Kekasih Jadi Tersangka Beri Bayi Obat Penenang Untuk Ngemis
Tribunnews.com/ Glery Lazuardi
Kapolres Jakarta selatan Kombes Pol Wahyu Hadiningrat (tengah) saat memberikan keterang pers di Mapolres jakarta Selatan, Jumat (25/3/2016) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan dua tersangka baru kasus tindak pidana perdagangan orang modus operandi membawa anak saat mengemis.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Wahyu Hadiningrat, mengatakan pasangan kekasih ER (17) dan SM (18) ditetapkan tersangka karena membawa bayi laki-laki, B (6 bulan).

"Didapat korban bayi 6 bulan, dimana saat praktik di jalan orang yang membawa, memberi obat penenang," tutur Wahyu di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (25/3).

Dia menjelaskan, obat penenang berupa Clonazepam diberikan kepada B agar tenang saat dibawa mengemis atau disewakan ke orang lain.
Padahal obat tenang itu membahayakan bagi kesehatan anak.

Menurut dia, obat satu butir dibagi empat bagian.

Per potongan 1/4 untuk satu kali minum.

Berita Rekomendasi

Satu butir obat penenang untuk dua hari.

Obat diminum pada pagi dan sore.

"Bayi diberikan obat penenang saat melaksanakan. Itu yang diproses. Yang membawa bayi ditetapkan tersangka," ujarnya.

Saat ini masih didalami apakah ini merupakan anak dari pasangan kekasih itu.

Mereka mengaku pasangan suami-istri, tetapi tak mempunyai surat nikah.

Sementara itu, anak dibawa ke Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) untuk pemulihan kesehatan.

Sejauh ini, aparat kepolisian telah menetapkan empat orang tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang modus operandi
membawa anak saat mengemis.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas