Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

M Zakir Rasyidin: Seharusnya Pencabutan Tuntutan itu Dikonsultasikan dulu

Ketua LSM omunitas Pengawas Korupsi (KPK), Muhamad Firdaus mencabut laporannya ke Polda Metro Jaya, Kamis (24/3) lalu

Editor: Toni Bramantoro
zoom-in M Zakir Rasyidin: Seharusnya Pencabutan Tuntutan itu Dikonsultasikan dulu
ist
M Zakir Rasyidin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua LSM Komunitas Pengawas Korupsi (KPK), Muhamad Firdaus mencabut laporannya ke Polda Metro Jaya, Kamis (24/3) lalu, dengan kata lain berdamai dengan Zaskia Gotik.

Saat melaporkan Zaskia Gotik ke polisi, LSM lokal di Banten ini didampingi Kuasa Hukumnya, M Zakir Rasyidin. Namun ketika mencabut laporan, mereka tak didampingi M Zakir Rasyidin.

“Keputusan pencabutan laporan tersebut diluar kendali saya dan tidak berkonsultasi dengan saya. Makanya per hari ini saya mencabut kuasa terkait rangkaian proses laporan yang sudah dibuat di Polda Metro Jaya,” ungkap Zakir Rasyidin saat dihubungi, Sabtu (26/3).

Mantan Kuasa Hukum LSM KPK ini menjelaskan, apa yang dilakukan LSM KPK sama sekali tidak menghormati prinsip penegakkan hukum dan penghormatan terhadap negara.

“Secara tegas ingin saya sampaikan bahwa LSM KPK tidak punya etika, tidak punya komitmen dan tak konsisten terhadap apa yang dilakukannya,” tandas Zakir.

Tak hanya itu. Zakir menilai LSM KPK telah melecehkan profesi advokat.

“Seharusnya pencabutan tersebut dikonsultasikan dengan saya sebagai kuasa hukum, agar supaya saya bisa memberikan pengertian dan penjelasan tentang kasus tersebut,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

Zakir mengakui bahwa keputusan untuk mencabut laporan itu akan menimbulkan persepsi macam-macam.

“Bisa saja muncul persepsi bahwa LSM KPK hanya ingin numpang tenar dan cari sensasi. Bagaimana mau jadi lembaga pengawas korupsi jika penghinaan terhadap lambang negara dijadikan objek sensasi, miris jadinya,” paparnya.

Pengacara Limbad ini berharap, cara yang dilakukan LSM KPK tak menurunkan semangat atau keinginan pihak lain untuk tetap memperkarakan Zaskia Gotik yang dianggap telah melecehkan lambang negara Indonesia.

“Meskipun laporan tersebut dicabut, saya yakin pihak kepolisian tetap akan menindaklanjutinya. Karena delik kasusnya bukan delik aduan,” tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas