M Zakir Rasyidin: Seharusnya Pencabutan Tuntutan itu Dikonsultasikan dulu
Ketua LSM omunitas Pengawas Korupsi (KPK), Muhamad Firdaus mencabut laporannya ke Polda Metro Jaya, Kamis (24/3) lalu
Editor: Toni Bramantoro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua LSM Komunitas Pengawas Korupsi (KPK), Muhamad Firdaus mencabut laporannya ke Polda Metro Jaya, Kamis (24/3) lalu, dengan kata lain berdamai dengan Zaskia Gotik.
Saat melaporkan Zaskia Gotik ke polisi, LSM lokal di Banten ini didampingi Kuasa Hukumnya, M Zakir Rasyidin. Namun ketika mencabut laporan, mereka tak didampingi M Zakir Rasyidin.
“Keputusan pencabutan laporan tersebut diluar kendali saya dan tidak berkonsultasi dengan saya. Makanya per hari ini saya mencabut kuasa terkait rangkaian proses laporan yang sudah dibuat di Polda Metro Jaya,” ungkap Zakir Rasyidin saat dihubungi, Sabtu (26/3).
Mantan Kuasa Hukum LSM KPK ini menjelaskan, apa yang dilakukan LSM KPK sama sekali tidak menghormati prinsip penegakkan hukum dan penghormatan terhadap negara.
“Secara tegas ingin saya sampaikan bahwa LSM KPK tidak punya etika, tidak punya komitmen dan tak konsisten terhadap apa yang dilakukannya,” tandas Zakir.
Tak hanya itu. Zakir menilai LSM KPK telah melecehkan profesi advokat.
“Seharusnya pencabutan tersebut dikonsultasikan dengan saya sebagai kuasa hukum, agar supaya saya bisa memberikan pengertian dan penjelasan tentang kasus tersebut,” ujarnya.
Zakir mengakui bahwa keputusan untuk mencabut laporan itu akan menimbulkan persepsi macam-macam.
“Bisa saja muncul persepsi bahwa LSM KPK hanya ingin numpang tenar dan cari sensasi. Bagaimana mau jadi lembaga pengawas korupsi jika penghinaan terhadap lambang negara dijadikan objek sensasi, miris jadinya,” paparnya.
Pengacara Limbad ini berharap, cara yang dilakukan LSM KPK tak menurunkan semangat atau keinginan pihak lain untuk tetap memperkarakan Zaskia Gotik yang dianggap telah melecehkan lambang negara Indonesia.
“Meskipun laporan tersebut dicabut, saya yakin pihak kepolisian tetap akan menindaklanjutinya. Karena delik kasusnya bukan delik aduan,” tandasnya.