Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Organda: Pemerintah Harus Atur Standar Pelayanan Minimum, Termasuk Uber dan Grabcar

Sekretaris DPD Organda DKI Jakarta, JH Sitorus, mengatakan Pemerintah harus mengatur standar pelayanan minimum (SPM) pada angkutan umum.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Organda: Pemerintah Harus Atur Standar Pelayanan Minimum, Termasuk Uber dan Grabcar
TRIBUN/ADIATMA FAJAR
Jumpa pers pernyataan sikap Organda dan Kadin tentang taksi online di Jakarta, Selasa (15/3/2016) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris DPD Organda DKI Jakarta, JH Sitorus, mengatakan Pemerintah harus mengatur standar pelayanan minimum (SPM) pada angkutan umum.

Menurut Sitorus, hal tersebut merupakan cara untuk menyiasati maraknya penggunaan transportasi berbasisi aplikasi seluler semisal uber dan grab car.

"Makanya Pemerintah harus mengatur standar pelayanan minimum. Inilah yang harus didukung semua masyarakat. Standar pelayanan minimum apa yang harus melayani masyarakat" kata Sitorus di Cikini, Jakarta, Sabtu (26/3/2016).

Sitorus mencontohkan soal penambahan atribusi kepada para penyedia angkutan.

Kata dia, setiap perusahaan angkutan taksi semisal taksi harus memiliki ciri khas yang membedakannya dengan perusahaan lainnya.

Melalui perbedaan ciri khas tersebut, lanjut Sitorus, masyarakat sebagai pengguna bisa memberikan memberikan penilaian bagus atau tidak.

BERITA REKOMENDASI

"Kalau sudah sepakat saya pikir tidak ada masalah, tidak ada persoalan. Bisa diatur tarif, apakah benar memang kemahalan taksi-taksi yang sekarang. Marilah kita benahi dulu, baru kita atur semuanya," tukas Sitorus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas