Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bripka Triyono Tenang dan Tidak Panik Usai Membunuh Istrinya

Hal itu katanya sedikit tak wajar dan membuatnya curiga.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bripka Triyono Tenang dan Tidak Panik Usai Membunuh Istrinya
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Ratnita Handriani, istri polisi yang tewas dibunuh. 

Karenanya kata dia sang suami saat itupun juga langsung memanggil dokter. "Kata dokter, yang bersangkutan sudah meninggal dunia," kata Waras.

Menurut Waras, saat ditemukan kondisi kamar korban tampak masih sangat rapi. Selain itu kata dia, tidak ada tanda-tanda korban dirampok atau disatroni orang lain sebelumnya.

"Setelah itu polisi datang dan mengurus jenasah korban dan dibawa ke RS Polri untuk diautopsi Minggu malam," kata Waras.

Waras mengaku dirinya tidak dapat memastikan apakah ada bekas luka tanda kekerasan di jenasah korban. "Saya gak tahu lebih jauh soal itu," katanya. Yang pasti katanya, kondisi jenasah terdapat darah di hidungnya.

Kapolresta Depok Kombes Dwiyono akhirnya memastikan bahwa motif Bripka Triyono, anggota Obvit Polresta Depok membunuh istrinya Ratnita Handriani (37) di rumahnya di Jalan Perjuangan, RT 2, RW 8, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Minggu (27/3/2016) malam, karena kesal hampir setiap hari dimarahi istri.

"Motif utama pelaku karena kesal sering dimarahi istrinya," kata Dwiyono, di Mapolresta Depok, Senin (28/3/2016).

Penyebab marahnya sang istri, kata, Dwiyono dengan sejumlah alasan atau berbagai hal. Namun yang terutama soal ekonomi. "Karena itulah pelaku mengajak rekannya Mamat alias Madun untuk membunuh korban," kata Dwiyono.

Berita Rekomendasi

Menurut Dwiyono saat ini pihaknya masih menunggu hasil autopsi jenasah korban dari RS Polri Sukanto, untuk memastikan penyebab tewasnya korban dan waktu tewasnya korban. "Juga sebagai barang bukti," katanya.

Ia mengatakan saat ini Bripka Triyono dan Mamat alias Madun sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan pihaknya.

Keduanya kata Dwiyono akan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Penulis: Budi Sam Law Malau

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas