Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolda: Perlu Kajian Aturan 'Three In One'

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya akan meninjau ulang three in one

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
zoom-in Kapolda: Perlu Kajian Aturan 'Three In One'
KOMPAS.com/Rio Kuswandi
three in one 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya akan meninjau ulang kebijakan keharusan bagi kendaraan beroda empat atau lebih untuk mengangkut minimal tiga orang atau biasa disebut Three in One.

"Iya, nanti kami melihat dulu. Baru wacana nanti kami kaji bersama-sama," tutur Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Moechgiyarto, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/3/2016).

Menurut mantan Kapolda Jawa Barat itu, peninjauan ulang dilakukan untuk melihat apakah penerapan Three in One itu efektif mengurangi kemacetan lalu lintas di jalan.

"Kami lihat, efisiensi dan efektivitas. Kami melihat, kalau memang tak banyak berguna ya kami hapus," kata dia.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengkaji penghapusan kebijakan keharusan bagi kendaraan pribadi beroda empat atau lebih untuk mengangkut minimal tiga orang atau biasa disebut Three in One.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengungkapkan salah satu alasannya ingin menghapus kebijakan itu, karena banyaknya joki yang membawa anak.

Kemudian anak itu, diberikan obat agar diam dan tidak mengganggu pengemudi yang menggunakan jasa joki tersebut.

BERITA REKOMENDASI

"Three in One harus distop. Makanya saya kaji lagi. Kalau orang pada bawa-bawa bayi begitu dikasih obat bayinya biar tidak mengganggu yang membawa mobil. Ini kan tidak benar kalau begitu," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusar, Senin (28/3/2016).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan sistem Electronic Road Pricing (ERP) di jalan protokol.

Sehingga, menurut Ahok, sistem Three in One tidak perlu diberlakukan kembali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas