Aktivis LSM dan Wartawan TV Peras Kades Rp 60 Juta
M berperan sebagai perantara atau penghubung antara dua anggota LSM tersebut dengan Kepala Desa setempat.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Dua orang Lembaga Swadaya Masyarakat dari Ikatan Masyarakat Bersatu (LSM Imbas) di Kabupaten Bekasi dicokok polisi, Rabu (30/3/2016) malam.
Kedua pelaku, Dani Wardana (33) dan Ade Gunawan (24) ditangkap karena melakukan pemerasan terhadap Badriyah, Kepala Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi dengan nominal Rp 60 juta.
Kepala Kepolisian Sektor Pebayuran, Ajun Komisaris Siswo mengatakan, selain mengamankan dua anggota LSM tersebut, anggotanya juga menahan satu oknum wartawan dari stasiun televisi swasta berinisial M (30).
Menurut dia, M berperan sebagai perantara atau penghubung antara dua anggota LSM tersebut dengan Kepala Desa setempat.
"Ketiganya masih kami periksa untuk penyidikan lebih lanjut," kata Siswo kepada wartawan, Kamis (31/3/2016) siang.
Siswo mengatakan, kasus pemerasan ini berawal saat kedua anggota LSM tersebut melayangkan surat dugaan penyelewengan anggaran program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni yang dilakukan Badriyah tahun 2015 dan 2016. Surat yang dikirim pada hari Senin (29/3) lalu ini, rupanya juga ditembuskan ke Kejaksaan Negeri Cikarang untuk ditelusuri.
"Setelah surat itu dikirim ke Kejari Cikarang dan Kepala Desa, keduanya lalu menakut-nakuti korban bahwa dia akan dipenjara akibat perbuatannya menyelewengkan dana pemerintah," ujar Siswo.
Siswo melanjutkan karena merasa tertekan, Badriyah lalu berkoordinasi dengan aparat Kejari Cikarang soal dugaan penyelewengan dana tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan itu, Badriyah tidak terbukti melakukan penyelewengan dana.
"Korban kemudian mengacuhkan surat yang dilayangkan oleh LSM itu," tambah Siswo.
Karena usahanya tak berhasil, kedua anggota LSM itu kemudian meminta bantuan M untuk menjadi perantara.
M lalu menakut-nakuti korban, bahwa bila kasus ini tak segera diselesaikan, maka dia akan terseret ke ranah hukum.
M kemudian berjanji, bisa menyelesaikan masalah tersebut asal korban menyetor uangnya sebesar Rp 60 juta.
"Korban menolak, karena tak memiliki uang sebanyak itu. Akhirnya terjadi penawaran dan permintaannya turun menjadi Rp 50 juta bahkan turun lagi jadi Rp 25 juta," jelas Siswo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.