Aktivis LSM dan Wartawan TV Peras Kades Rp 60 Juta
M berperan sebagai perantara atau penghubung antara dua anggota LSM tersebut dengan Kepala Desa setempat.
Editor: Hendra Gunawan
Merasa tertekan dengan sikap ketiga tersangka, kata Siswo, korban kemudian meminta perlindungan ke Polsek Pebayuran.
Berdasarkan laporan itu, tiga anggota Unit Reskrim dari Polsek Pebayuran diterjunkan untuk memata-matai tersangka.
Agar penangkapan pelaku memiliki bukti yang kuat, korban lalu mengajak bertemu di kantornya dengan alasan ingin menyetor uang Rp 5 juta terlebih dahulu.
Sementara sisanya sebesar Rp 25 juta, akan diserahkan keesokan harinya.
"Setelah terjadi transaksi dan uang berpindah tangan, ketiga anggota yang bertugas membuntuti pelaku langsung menangkapnya. Kami juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 5 juta dan ponsel yang digunakan untuk mengancam korban," kata Siswo.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Pebayuran, Inspektur Dua Suhardi menambahkan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan memeriksa Ketua LSM Imbas, Erwan HM Zein untuk mendalami kasus tersebut.
Sebab berdasarkan keterangan tersangka, surat itu dilayangkan berdasarkan perintah Ketua LSM.
"Mungkin dalam waktu dekat, dia akan kami periksa," kata Suhardi.
Suhardi menuturkan, untuk sementara waktu ketiga tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Sementara itu, Ketua LSM Imbas, Erwan HM Zein tak menampik adanya pelayangan surat tersebut. Akan tetapi, dia membantah telah menyuruh anak buahnya untuk meminta sejumlah uang ke korban.
"Saya memang meminta mereka untuk mengirimkan suratnya, tapi saya tidak memberi instruksi untuk meminta uang dengan memeras seperti ini," singkat Erwan melalui sambungan telepon. (Fitriyandi AL Fajri)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.