Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Modus Pacaran, Pasutri Kuras Harta Konsultan Perusahaan

Konsultan perusahaan itu menderita kerugian Rp 79 juta.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Modus Pacaran, Pasutri Kuras Harta Konsultan Perusahaan
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
Suami istri penipu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pria memperalat istri untuk mendapat sejumlah uang.

Apabila tak menuruti permintaan, orang yang dikasihi itu akan diceraikan. 

Pasangan suami-istri, Fandy Setiawan (27) dan Dewi Purnamasari (26) mendapat seorang pria hidung belang berinisial, ADP.

Konsultan perusahaan itu menderita kerugian Rp 79 juta.

Anggota polisi gadungan turut terlibat dalam aksi kejahatan ini.

"Ide menipu improvisasi sendiri. Istri saya, saya suruh menggaet cowok karena sering jalan dengan cowok. Dia sudah 2-3 kali jalan sama cowok. Dia mengira saya tak tahu padahal tahu. Saya mengancam tak dikerjain saya ceraikan," tutur Fandy, Kamis (31/3/2016). 

Semula, Dewi mengajak berkenalan sampai mengajak pacaran dengan ADP melalui kontak blackberry messenger.

BERITA REKOMENDASI

Pelaku mengajak korban untuk mengubah pin atm masing-masing dengan tanggal jadian. 

Setelah itu, atm korban ditukar pelaku. Akhirnya, korban menyadari  atm dibobol seseorang.

Ini merupakan aksi kejahatan pertama kali yang dilakukan pasangan suami-istri itu.

Menurut Dewi, dia berkenalan dengan ADP menyebut nama Hellen.

Lalu, dia menyiapkan KTP dan rekening atas nama Hellen yang dibeli di Matraman.


"Diajak pacaran terus pin diganti yang tanggal jadian. Saya tawarin kartu kredit terus saya foto ktp dan atm. Dia terus saya foto. Atm yang asli ditukar atm yang palsu," kata dia.
 
Setelah menyadari menjadi korban penipuan, ADP ingin memblokir atm, namun Aldi, pelaku lainnya yang mengaku polisi di Polda Metro Jaya melarang memblokir atm korban.

Para pelaku beralasan Aldi menjamin bisa menangkap pelaku dan mengembalikan uang korban.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas