Modus Pacaran, Pasutri Kuras Harta Konsultan Perusahaan
Konsultan perusahaan itu menderita kerugian Rp 79 juta.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
Ini dapat dilakukan asal uang sebesar Rp 30 juta diberikan secara tunai.
"Saya punya teman habis itu dia punya pacar. Namanya Aldi. Nah si Aldi bilang pelaku sudah ketangkap di Karawang. Aldi itu sudah kabur yang ambil hasil kejahatan di atm Fandy," kata Dewi.
Setelah dilakukan penyelidikan, Fandy dan Dewi ditangkap di komplek pertokoan Surapati score Blok o.9, Jl.Phh.Mustofa no.39 Kel.Pasir Layung Kec.Cibenying Kidul Bandung pada Kamis (31/3) pagi.
Sementara itu, pelaku lainnya, Aldi, disebut melarikan diri ke Karawang.
Untuk sementara, mereka mendekam di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya. Mereka disangkakan Pasal 362 KUHP.
Selain mengamankan pelaku, aparat kepolisian menyita barang bukti berupa 1(satu) buah Buku rekening BTN Batara Fandi Setiawan, 1(satu) buah Buku rekening BTN Batara a/n Hellen Felieazura, 1 (satu) buah Buku Rekening BCA a/n Fandi Setiawan.
Kemudian, 1(satu) buah buku rekening BCA a/n Dedy Setiawan, 1(satu ) buah Buku rekening BCA a/n Dewi Purnamasari, 1 (satu) buah hp samsung s6 warna gold, 1(satu) buah hp iphone 6s warna pink, 1(satu) buah bb bellagio warna hitam, 1(satu) buah id card wartawan news tipikor a/n Fandi Setiawan, 1(satu) buah topi warna abu2 hitam yg digunakan pelaku saat mengambil uang di atm.