Selain Sanusi, KPK Juga Tetapkan Presiden Direktur Agung Podomoro Land sebagai Tersangka
Sementara tersangka ke-3 adalah Trinanda Prihantoro.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Komisi III DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi sebagai tersangka suap terkait pembahasan Raperda tentang rencana zonasi zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis kawasan pantai Jakarta Utara.
"MSN (Mohamad Sanusi) sebagai penerima," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Jumat (1/4/2016).
Selain Sanusi, KPK juga menetapkan tersangka kepada Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja yang diduga sebagai pemberi suap kepada Sanusi.
"Yang kita tetapkan sebagai tersangka berikutnya adalah AWJ (Ariesman Widjaja) presiden direktur PT APL," ungkap Agus.
Sementara tersangka ke-3 adalah Trinanda Prihantoro.
Trinanda adalah personal assitant di PT Agung Podomoro Land.
Dia diduga perantara suap dari pihak Podomoro ke Sanusi.
Pihak Podomoro diketahui telah dua kali memberikan uang kepada Sanusi.
Masing-masing pemberian tersebut adalah Rp 1 miliar.
Kepada Sanusi, KPK menyangka Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 39 tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sementara untuk Ariesman, disangka Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 b atau pasal 13 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Untuk tersangka Trinanda, disangka Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.