Berani Sebut Kerabat Pemprov, Pengacara Sanusi Bungkam Ditanya Soal Taufik dan Ketua DPRD
Orang itu merancang kepentingan hingga pertemuan antara pihak PT Agung Podomoro Land, sejumlah anggota DPRD dan pihak Pemprov DKI Jakarta.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi melalui pengacaranya, Krisna Murti, menyebut adanya kerabat Pemprov DKI yang berperan sebagai perancang terkait pemulusan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (raperda) reklamasi Teluk Jakarta.
Orang itu merancang kepentingan hingga pertemuan antara pihak PT Agung Podomoro Land, sejumlah anggota DPRD dan pihak Pemprov DKI Jakarta.
Menurut Krisna, Sanusi sudah menyampaikan informasi itu ke penyidik KPK dalam pemeriksaan pada Jumat kemarin.
Namun, Krisna menolak menjawab saat ditanya lebih jauh apakah Sanusi juga telah menyebutkan dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus suap terkait pemulusan raperda ini, termasuk peran Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi dan Wakil Ketua yang juga kakak kandung Sanusi, Muhammad Taufik.
Padahal, diketahui penyidik KPK juga turut menggeledah ruang kerja kedua pimpinan DPRD itu.
"Itu proses di KPK lah. Ya tanya KPK lah," kata Krisna usai membesuk Sanusi di rutan Polres Jakarta Selatan, Sabtu (2/4/2016).
Sebelumnya, Krisna menyampaikan jika Sanusi sudah memberikan informasi penting ke penyidik KPK setelah bakal calon gubernur DKI Jakarta dari Partai Gerindra itu tertangkap tim KPK.
Sanusi menyampaikan, adanya seseorang yang merancang dan mengatur pihak DPRD, Pemprov hingga pihak swasta yang berkepentingan terkait pemulusan dua Rancangan Perda Reklamasi Teluk Jakarta.
Orang tersebut adalah kerabat dari pejabat eksekutif atau Pemprov DKI Jakarta.
Krisna tak berani menjawab sewcara tegas saat ditanyakan lebih jauh apakah orang tersebut kerabat dari Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. "Mungkin (kerabat) dengan DKI 1," jawabnya.
Ia hanya mau menambkan, bahwa pembahasan Rancangan Perda tentang Reklamasi Teluk Jakarta melibatkan pihak DPRD dan Pemprov DKI Jakarta.
Dan ada beberapa alat kelengkapan dewan di DPRD turut membahas kedua raperda itu.
Oleh karena itu, Krisna meyakini suap pemulusan kedua raperda itu tidak dilakukan oleh Sanusi seorang diri.
"Artinya klien kami dalam hal ini, dia bukan Bamus, bukan Baleg, dia hanya sebagai anggota DPRD biasa. Tidak mungkin seorang anggota biasa mampu mempengaruhi ratusan anggota yang lain," ujarnya.