Kata Ahok, Penertiban Luar Batang Tidak Seperti Kalijodo, Ini Bedanya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menertibkan kawasan Luar Batang, Jakarta Utara.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menertibkan kawasan Luar Batang, Jakarta Utara.
Namun penertiban tidak akan langsung secara keseluruhan seperti penertiban di Kalijodo, Jakarta Utara.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menertibkan Luar Batang akan berbeda dengan penertiban di Kalijodo.
Kalijodo cepat ditertibkan karena Pemprov DKI sudah menyediakan rumah susun untuk warga. Namun untuk Luar Batang, kesediaan rumah susun untuk warga terbatas. Karenanya penertiban dilakukan secara bertahap.
"Saya tidak akan menghancurkan Luar Batang seperti kasus Kalijodo. Kalau Kalijodo karena rusunnya siap, tapi kalau Luar Batang kita belum siap," ujar Ahok di Rusunawa Marunda, Jakarta Utara, Sabtu (2/4/2016).
Tapi penertiban tetap akan dilakukan untuk wilayah Luar Batang yang dekat laut. Pasalnya Pemprov DKI Jakarta ingin membangun sheet pile atau dinding turap pada Mei 2016 mendatang.
"Kami bangun sheet pile bulan depan. Saya mau tertibkan yang wilayah dekat laut," imbuh dia.
Setelah penertiban pada Mei selesai, Pemprov DKI Jakarta akan menyiapkan rumah susun. Setelah pembangunan rumah susun selesai, penertiban Luar Batang akan dilanjutkan.
"Setelah itu, rusunnya disiapkan lagi, Juli sampai September akan jalan lagi," kata mantan Bupati Belitung Timur tersebut,
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melangsungkan penertiban hunian liar di Luar Batang. Dari hasil pendataan yang dilakukan Pemerintah Kota Administratif Jakarta Utara, terdapat 478 kepala keluarga atau 1.026 jiwa
Rencananya, warga yang tinggal di atas lahan milik negara akan direlokasi ke beberapa rumah susun di Jakarta Utara, yakni Cilincing, Marunda, dan rumah susun sewa sederhana Cipinang Besar Selatan di Jakarta Timur.
Camat Penjaringan Abdul Khalid mengatakan penertiban dilakukan guna mewujudkan Sunda Kelapa sebagai destinasi bertaraf internasional.
Bangunan yang diratakan dengan tanah tidak termasuk Masjid Keramat Luar Batang termasuk makam pembangun masjid, Al Habib Husein bin Abubakar bin Abdillah Al 'Aydrus.