Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Suap Sanusi, Bukti Pengusaha dan Politisi 'Gelap Mata' Bersekongkol

Kalau dilihat dari kacamata pengusaha memiliki kepentingan untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kasus Suap Sanusi, Bukti Pengusaha dan Politisi 'Gelap Mata' Bersekongkol
TRIBUNNEWS/HERUDIN
M Sanusi Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra (rompi oranye) berjalan keluar menuju mobil tahanan usai diperiksa, di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (2/4/2016). M Sanusi ditahan karena diduga menerima suap raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Diduga anggota DPRD DKI Jakarta tersebut terjaring OTT karena disuap untuk memuluskan Raperda Rencana Tata Ruang dan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
Sanusi diduga menerima sejumlah uang dari pihak PT Agung Podomoro Land (APL).

Selain Sanusi, KPK telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja, serta Trinanda Prihantoro selaku karyawan PT APL.

KPK mencegah Bos PT Agung Sedayu Grup Sugianto Kusuma bepergian ke luar negeri.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak sudah menyampaikan permohonan pencegahan tersebut kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM.

Permohonan itu, agar mencegah Sugianto atau lebih dikenal sebagai Aguan Sugianto tidak bepergian ke luar negeri.

"Sugiyanto Kusuma, surat permohonan (pencegahan) dikirim Jumat lalu. Terkait kasus Raperda Reklamasi," ujar Yuyuk saat dihubungi, Minggu (3/4/2016).

Aguan tidak akan bisa bepergian ke luar negeri selama enam bulan mendatang dan dapat diperpanjang jika diperlukan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas