Belum Miliki IMB, Pembangunan Ruko dan Rumah Mewah di Reklamasi Pulau C Berlanjut
Pembangunan di Pulau yang lokasinya berdekatan dengan Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, masih terus berlanjut.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan, pembangunan Kawasan mewah di salah satu Pulau Reklamasi, yakni Pulau C, menyatakan belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Walaupun begitu, pembangunan di Pulau yang lokasinya berdekatan dengan Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, masih terus berlanjut.
Terpantau pembangunan Kawasan elit di Pulau C, yang juga dikembangkan oleh salah satu perusahaan pengembang reklamasi pantai, yakni PT Kapuk Naga Indah yang merupakan anak perusahaan PT Agung Sedayu Group masih terus berlanjut.
Terlihat jembatan meliuk-liuk sudah megah dan kokoh berdiri, dilintasi truk-truk molek dan pengangkut material bangunan.
Jembatan yang lokasinya berdekatan dengan Bus feeder TransJakarta ini terlihat diawasi 10 petugas keamanan dari pihak perusahaan tersebut. Apabila dilihat dari jauh, nampak sebuah bangunan berlantai dua dan tiga sudah kokoh berdiri di tanah buatan dan dikelilingi air laut itu.
Satu persatu, truk-truk dan kendaraan pengangkut material lainnya keluar masuk dari salah satu jembatan, yang memiliki plang hijau bertuliskan Golf Island.
Terlihat di jembatan itu beberapa petugas keamanan memeriksa satu persatu kendaraan yang masuk ke arah pulau yang nantinya disebut-sebut warga cikal bakal kawasan megah nan elit tersebut.
Di jembatan itu, petugas mengenakan seragam biru melarang masuk warga yang bertujuan berfoto-foto ria di jembatan itu. Bahkan, adanya pemberitaan terkait Pulau C akan disegel oleh pemerintah, awak media pun juga tidak diperbolehkan masuk.
Kala itu, petugas keamanan setempat bernama DA(30) mengaku orang yang tidak memiliki kepentingan dilarang masuk ke kawasan itu.
Tak hanya itu, Dimas juga terbata-bata dan ragu menyebutkan bangunan apa saja di Pulau C.
"Yaah sebenarnya ya enggak boleh sama perusahaan mas menyebut apa aja di dalam. Tapi ya, bangunan-bangunan ruko (rumah toko) gitu lah. Ya ada perumahan juga, hotel apartemen juga bakalan ada. Cuman sampai sekarang cuman ruko. Tapi maaf mas, gak boleh melakukan peliputan di sini, terkecuali memang ada surat penugasan dari kantor dan harus diperlihatkan (izin) oleh PT KNI (Kapuk Naga Indah)," ujarnya.
Terlihat DA yang enggan menyebutkan kondisi proyek di Pulau C itu. DA juga meminta awak media untuk tidak melakukan peliputan.
"Sudahlah mas.. Jangan.. Saya di sini bekerja, situ juga bekerja. Tetap siapapun enggak boleh masuk dan saya disuruh tutup mulut. Mau itu proyeknya jalan atau enggak saya jaga di sini," ungkapnya.
Para petugas kemanan nampak melototi dengan mata yang tajam terhadap awak media maupun warga yang ingin berfoto ria di jembatan megah tersebut.