Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pejabat PT KAI Jadi Korban Pencemaran Nama Baik di Medsos

Dia menduga tujuan oknum membuat akun Twitter palsu untuk maksud tak baik.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pejabat PT KAI Jadi Korban Pencemaran Nama Baik di Medsos
net/google

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Personalia dan Umum PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1, M. Kuncoro Wibowo, menjadi korban pencemaran nama baik.

Dia merasa ada oknum menggunakan akun media sosial, Twitter, atas nama M.Kuncoro W @JagaKAI untuk melakukan propaganda. Padahal, Kuncoro tak mempunyai Twitter.

Atas dasar itu, dia diwakili Senior Manager Humas PT KAI Daop 1, Bambang Setyo Prayitno, melaporkan pengguna akun Twitter @JagaKAI ke SPKT Polda Metro Jaya, Kamis (7/4/2016).

"Dia merasa pencemaran nama baik. Ada orang menggunakan Twitter atas nama akun M. Kuncoro W untuk melakukan propaganda, seolah-olah atas nama dia padahal dia sendiri tak mempunyai akun twitter," tutur Bambang, Kamis (7/4).

Dia menduga tujuan oknum membuat akun Twitter palsu untuk maksud tak baik.

Ini semata-mata memperburuk citra Kuncoro.

Akun Twitter itu diketahui mulai beroperasi sejak 1 April 2016.

BERITA REKOMENDASI

Akun twitter palsu itu terungkap setelah tim Informasi Teknologi (IT) PT KAI melakukan penelusuran.

Twitter itu menjadi pengikut atau follower ke media massa.

Apabila ini diteruskan dapat berujung ke tindak penipuan.

"Kami mempunyai IT ada Call Center 121 dan ada isu berkembang lalu di kroscek. Waktu itu beliau di Gambir ada informasi ada statement cuitan di tweet berisi mendiskreditkan kebijakan KAI, kebijakan Menhub termasuk beliau," kata dia.

Oleh karenanya, kasus pencatutan nama Kuncoro segera dilaporkan ke polisi.

Kuncoro resmi membuat laporan dengan bukti laporan, LP/1650/IV/2016/PMJ/Dit Reskrimsus, tertanggal 7 April 2016.

Dalam bukti laporan tersebut, disangkakan beberapa pasal, diantaranya Pasal 32 ayat 1 Juncto Pasal 48 ayat 1 UU RI No.11 Tahun 2008 dengan ITE Juncto, Pasal 310 dan 311 KUHP Tentang Pencemaran Nama Baik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas