Penjambret Diamuk Warga Hingga Tersungkur ke Parit
Risman dan Zohiri yang ditangkap akibat melakukan pencurian dan pemberatan terhadap Michelle Rondonuwu
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Risman Sitomurang (34), dan Zohiri (36), dibekuk Polsek Tanjung Priok, di Jalan Danau Indah, RW 013, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (6/4/2016) lalu.
Risman dan Zohiri yang ditangkap akibat melakukan pencurian dan pemberatan terhadap Michelle Rondonuwu (23), hanya diam dan tertunduk malu di Kantor Polisi.
Sebelum dilakukan penangkapan, Risman dan Zohiri mengendarai sepeda motor Yamaha Mio merah B5317PAK melihat Michelle tengah melintas di Jalan Danau Indah tersebut. Korban kala itu bersama saksi atau temannya, yakni Miftakhul Azis (27).
Korban tak tahu, kedua pelaku sudah mengintai lantaran melihat handhpne samsung tipe J7 putih yang dipegang di tangan kirinya beserta tas yang dikenakan. Kedua pelaku pun menghampiri dengan cara memepet stang kemudi motor yang digunakan korban dan saksi.
"Saksi dan korban ini tengah pulang kerja ya dan berboncengan serta melintas di Jalan Danau Indah. Seketika, keduanya ini tak menyangka jika kedua orang tak dikenal yakni para pelaku memepetnya," ungkap Kompol Frans Siregar selaku Kapolsek Tanjung Priok, di Polsek Tanjung Priok, Jumat (8/4/2016).
Aksi tarik menarik antara korban dan para pelaku terjadi saat itu. Tepat malam hari dan dalam kondisi sepi, korban yakni Michelle berupaya berteriak 'Jambret' dengan tujuan ada yang menolongnya.
"Tak disangka, para pelaku yang pengangguran ini didengar oleh warga sekitar. Bahkan, beberapa pengendara sepeda motor dan mobil melihat para pelaku yang saat itu tengah berupaya merampas barang milik korban," tuturnya.
Warga sekaligus pengendara lainnya berupaya menangkap pelaku, serta menolong korban. Pelaku pun sempat melarikan diri lantaran sudah banyak warga yang meneriakinya.
"Alhasil, korban yang hampir berhasil kabur ini ditabrak oleh kendaraan milik para warga yang menolong korban, sehingga para pelaku tersungkur ke parit. Tak hanya itu, para warga yang menolong korban itu justru membabi buta menghakimi para pelaku hingga babak belur. Anggota yang melintas tak sengaja melihat kejadian itu dan berupaya memisahkan warga yang tengah mengamuk tersebut," papar Frans.
Bersama saksi dan barang bukti, para pelaku pun dibawa ke Polsek Tanjung Priok dalam kondisi babak belur. Keduanya dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
"Para pelaku pun justru harus kami bui selama diatas lima tahun," tutup Frans. (Panji Baskhara Ramadhan)