Camat: Warga Penjaringan Sudah Diberi Waktu Untuk Pindah
Sebelum tahap eksekusi dilakukan sudah ada imbauan kepada masyarakat.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah sesuai prosedur menertibkan pemukiman kumuh di kawasan Pasar Ikan, Jakarta Utara.
Sebelum tahap eksekusi dilakukan sudah ada imbauan kepada masyarakat.
"Surat Peringatan (SP) 1 sampai 3. Waktu sudah cukup," tutur Camat Penjaringan, Abdul Khalit kepada wartawan ditemui di lokasi, Senin (11/4/2016).
Dia menjelaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan SP 1 kepada warga di sekitar kawasan Pasar Ikan pada Rabu (30/3/2016).
Lalu, sesuai prosedur sudah diberikan SP 2 dan SP 3 berdasarkan jangka waktu yang ditetapkan.
Sehingga hari ini merupakan tahapan eksekusi terhadap pemukiman di RW 4, Penjaringan, Jakarta Utara.
Dia mengklaim, sebanyak 98 persen warga sudah direlokasi ke rumah susun (Rusun) Rawa Bebek dan Marunda.
"Ini sesuai waktu yang diberikan itu hampir 98 persen sudah relokasi," kata dia.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan penertiban pemukiman kumuh di kawasan Pasar Ikan, Jakarta Utara akan selesai pada Senin (11/4/2016) ini.
Camat Penjaringan, Abdul Khalit, mengatakan petugas telah menertibkan pemukiman warga di zona pertama (RT 11) dan zona ketiga (RT 2 dan sebagian RT 1).
Setelah merampungkan zona pertama dan zona ketiga, petugas akan segera menetertibkan zona kedua (RT 1 dan RT 12).
Dia menjelaskan, proses penertiban diawali dari diselenggarakan apel bersama antara TNI, Polri, Satpol PP, dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Sebanyak 4726 personil dikerahkan ke lokasi.
Sementara itu, para warga mulai meninggalkan lokasi penertiban. Sebanyak 352 kepala keluarga (KK) dari total 396 KK sudah memilih pindah ke rumah susun (Rusun) Rawa Bebek dan Marunda.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.