Yusril Mengaku Tidak Bisa Bantu Warga Pasar Ikan
Kata dia Pemprov DKI Jakarta memang bisa menunjukan bukti kepemilikan mereka terhadap tanah di wilayah tersebut.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Yusril Ihza Mahendra mengaku tidak bis membantu masyarakat di Penjaringan, Jakarta Utara, yang pemukimannya ditertibkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hari ini, Senin (11/4/2016).
Ahli Hukum yang berencana maju di perhelatan pemilihan Gubernur DKI Jakarta itu, mengaku hanya diberi kuasa hukum oleh warga wilayah Luar Batang, yakni di RW 01, 02 dan 03. Sedangkan wilayah Pasar Ikan masuk ke RW 04.
"Kalau saya hadir ke sana bertindak seolah-olah saya atas nama masyarakat, tentu aparat akan tanya anda posisinya apa," ujarnya kepada wartawan, di kedai kopi Phoenam, Jakarta Pusat.
Walaupun demikian, Yusril sempat menelusuri kepemilikan tanah di wilayah Pasar Ikan. Kata dia Pemprov DKI Jakarta memang bisa menunjukan bukti kepemilikan mereka terhadap tanah di wilayah tersebut.
Di wilayah RW 01,02 dan 03 kata Yusril kondisinya berbeda. Awalnya pihak pemprov mengklaim wilayah tersebut adalah milik mereka, padahal kata dia warga memiliki bukti kepemilikan yang sah atas tanah mereka.
"Kalau itu mau digusur saya pertahankan, untuk kepentingan hukum mereka. Sampai hari ini memang tidak terjadi penggusuran di luar barang," ujarnya.
"Kalau pemda merasa tanah di Luar Batang itu tanah mereka, tunjukan, pemda DKI kan tidak bisa menunjukan," kata Yusril.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.