Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wahyu Dewanto, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diperiksa Kejaksaan Agung

Wahyu diperiksa terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam penurunan akta kredit dari Bank Mandiri.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Wahyu Dewanto, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diperiksa Kejaksaan Agung
Tribunnews.com/Valdy Arief
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Hanura, Wahyu Dewanto usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Jakarta, Selasa (12/4/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Hanura, Wahyu Dewanto menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Jakarta, Selasa (12/4/2016).

Wahyu diperiksa terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam penurunan akta kredit dari Bank Mandiri.

Wahyu berada di dalam Gedung Bundar Kejaksaan Agung selama tujuh jam hingga sekitar 17.00 WIB.

Usai menjalani pemeriksaan, Wahyu yang mengenakan baju kemeja lengan panjang putih dan celana hitam langsung masuk ke mobil Toyota Innova yang menjemputnya tanpa mengucapkan sepatah kata pun.

Pengacara politisi Partai Hanura itu, Hendra Heriansyah menyebutkan selama diperiksa kliennya menjelaskan terkait proses permintaan pengucuran dana yang totalnya sebesar Rp 60 miliar.

"Dijelaskan tentang ketentuan perjanjiannya yang ada, ada pihak-pihaknya siapa saja," kata Hendra.

Dugaan korupsi yang melibatkan perusahaan milik Wahyu Dewanto, PT. TSS, pernah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Maret 2015 terkait perngajuan kredit untuk pembangunan hotel di Bali.

Berita Rekomendasi

PT. TSS diduga melakukan pelanggaran perjanjian kredit karena tidak melaksanakan pembangunan sebagai syarat.

Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah, seharusnya kredit itu dikucurkan setelah pembangunan mencapai 30 persen.

"Tapi ternyata dilaporkan 30 persen, faktanya cuma 14 persen. Kredit yang dikucurkan itu tidak sesuai dengan laporan perkembangan pembangunan yang ada," kata Arminsyah.

Wahyu Dewanto pada kesempatan lain pernah mencuat namanya karena beredarnya surat kepada Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Sidney, Australia, yang mengunakan kop Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Surat itu meminta Wahyu beserta keluarga yang hendak plesir ke Negeri Kangguru itu diberi fasilitas berupa akomodasi dan transportasi.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas