Sindikat Narkoba Asal Nigeria Simpan Sabu di Dalam Patung Perhiasan
sabu tersebut disimpan di dalam leher patung.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berbagai modus penyelundupan sabu asal luar negeri ke tanah air kian beragam.
Baru-baru ini, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali membongkar sindikat yang menyelundupkan sabu di dalam sebuah patung.
Dimana patung ini biasa digunakan untuk memamerkan kalung jenis manik-manik.
Oleh para pelaku, sabu tersebut disimpan di dalam leher patung.
Selain juga ada pula modus menjual mobil yang didalamnya berisi sabu.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Nugroho Aji mengatakan modus ini termasuk modus baru.
Dan polisi terus mewaspadai kian maraknya modus-modus baru tersebut.
"Total dalam kasus ini kami amankan empat pelaku. Modus menjual mobil yang didalamnya tersimpan sabu dan menyimpan sabu di patung berkalung manik-manik adalah modus baru. Mereka selalu gunakan banyak cara untuk mengelabui petugas," katanya, Rabu (13/4/2016) di Cawang, Jakarta Timur.
Dijelaskan Nugroho, penyelidikan bermula pada akhir Maret 2016, petugas mengamankan Hiang Tie warga Makasar yang mengedarkan shabu di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara dengan modus menjual mobil.
"Selain menjual mobil jenis Kia New Picanto B 1897 BJV, pelaku ini juga menjual sabu seberat 15 kg asal Nigeria. Sabunya disimpan di dalam mobil yang dijual," ucapnya.
Kemudian dilakukan pengembangan, menurut keterangan Hiang Tie, bandar di Nigeria akan kembali mengirimkan sabu ke anggota sindikatnya yang ada di Solo, Jawa Tengah.
Lalu pada 5 April 2016, Bareskrim bersama Bea Cukai mengamankan lima patung berkalung manik-manik yang di dalamnya berisi sabu seberat enam ons.
"Patung ini berasal dari Tiongkok dikirim jalur laut oleh pelaku. Sama seperti sebelumnya, sabu ini berasal dari Nigeria dan akan disebarkan di Bandung, Surabaya dan Solo," kata Nugroho.
Pengembangan terus berlanjut hingga petugas menangkap dua orang kurir di Karanganyar, Jawa Tengah yakni Agus Riyono dan Titrit Armunanti.
"Keduanya ini kurir saja. Otaknya si Sutopo Prasetyo yang berada di Lapas Klas II A Sragen, Jawa Tengah," katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 114 sub Pasal 113 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman mati atau seumur hidup.