Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tidak Miliki Izin, Kantor Pemasaran Apartemen Fatmawati City Center Dibongkar

Pasalnya, pemilik sadar bangunan itu tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tidak Miliki Izin, Kantor Pemasaran Apartemen Fatmawati City Center Dibongkar
Warta Kota/Bintang Pradewo
Kantor pemasaran Apartemen Fatmawati City Center yang berada di Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2016) dibongkar lantaran menyalahi izin. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kantor pemasaran Apartemen Fatmawati City Center yang berada di Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2016) dibongkar. Pembongkaran kantor pemasaran apartemen per unit Rp 750 juta itu lantaran menyalahi izin.

Kepala Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selata‎n, Syukria dan Kepala Seksi Penertiban Sudin Penataan Kota Jakarta Selatan, Bonar Ambarita langsung terjun ke lokasi untuk memantau proses pembongkaran. Pasalnya, pemilik sadar bangunan itu tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Yang punya mau bongkar sendiri dan sudah mulai dikerjakan sejak kemarin Selasa (12/4) sore," kata Syukria di lokasi,‎ Rabu (13/4/2016).

Terlihat beberapa pekerja bangunan sudah terlihat membongkar atap bangunan seluas 300 meter persegi. Di mana, Sudin Penataan Kota Jakarta Selatan sudah melayangkan surat segel dengann nomor 741/7-12-2015.

Tak hanya itu, Surat Perintah Bongkar (SPB) nomor 686-6-1-2016 sudah diberikan kepada pemilik.

"Yang bersangkutan membangun kantor pemasaran Apartemen tidak memiliki izin," kata Bonar.

Ketika ditanya soal pembangunan Apartemen dengan luas sekitar 21 hektar, ucap Bonar, belum ada pembangunan. Karena, surat izinnya belum diberikan oleh Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan.

Berita Rekomendasi

"Masih tanah kosong kok. Belum tahu sudah ada yang beli atau belum," kata Bonar.

Raden Prabowo Suryono penggugat Apartemen mengaku mengapresiasi dengan adanya pembongkaran tersebut. Karena memang tindak tegas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berani membongkar pembangunan milik PT Agung Sedayu Grup.

"Tindak tegas Gubernur Ahok sangat kami apresiasi. Karena ini sudah berkekuatan hukum tetap. Jadi bukan rakyat kecil saja yang dibongkar, ini bangunan milik orang besar juga dibongkar," tutur Prabowo.  (Bintang Pradewo)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas