Ini Pengakuan Lulung soal Program Pembelian Lahan RS Sumber Waras
Lulung berkelit saat ditanya perihal instansinya yang ikut meloloskan pembelian sebagian lahan Sumber waras
Editor: Sanusi
Masuk KUA-PPAS
Gubernur DKl Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebelumnya menegaskan pembelian lahan RS Sumber Waras telah sesuai dengan prosedur.
Ahok menyebut pembelian lahan sudah berdasarkan prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang kemudian disepakati dengan DPRD dan dituangkan dalam KUA-PPAS.
"Waktu saya memutuskan membeli (lahan) Sumber Waras saya harus membawa ke dalam KUA-PPAS dan ke ketua DPRD, (pimpinan) menandatangani semua. Kenapa berani masukkan (pembelian lahan) Sumber Waras karena memang RPJMD-nya kita mau menambah RS," kata Ahok saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Kamis (4/2/2016) lalu.
Pembelian sebagian lahan milik RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI dilakukan pada akhir tahun 2014.
Nilainya mencapai Rp 755 miliar. Namun pada laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK untuk Provinsi DKI tahun 2014, BPK menyatakan ada indikasi kerugian daerah Rp 191 miliar dalam proses pembelian lahan tersebut.
Pada tanggal 20 Agustus 2015, seorang anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Budget Metropolitan Watch (BMW), Amir Hamzah melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan Ahok terkait pembelian lahan Sumber Waras kepada KPK.
KPK menindaklanjuti laporan dengan meminta BPK melakukan audit investigasi.
BPK memanggil sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi DKI untuk dimintai keterangan.
Ahok sendiri dimintai keterangan pada tanggal 23 November 2015.
Pada Selasa, 12 April 2016, KPK meminta keterangan terhadap Ahok untuk mengumpulkan bukti.(Kurnia Sari Aziza)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.