Kemungkinan Reklamasi Teluk Jakarta Cemarkan Lingkungan Masih Ditelusuri
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah menurunkan tim guna menelusuri kemungkinan pencemaran lingkungan akibat reklamasi Teluk Jakarta.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah menurunkan tim guna menelusuri kemungkinan pencemaran lingkungan akibat reklamasi Teluk Jakarta.
"Tim saya melakukan pengawasan terhadap amdal dan sebagainya," kata Menetri LHK Siti Nurbaya kepada wartawan di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu (17/4/2016).
Siti mengatakan jika terbukti ada pencemaran, mereka akan mendapatkan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Dalam hal terjadi indikasi pelanggaran serius maka harus dilakukan investigasi," jelas Siti.
Indikator yang diacu pada penelusuran pelanggaran itu di antaranya pencemaran lingkungan, kerusakan lingkungan, serta keresahan masyarakat di sekitar lokasi reklamasi.
Laporan dari apa yang dilakukan tim Kementerian LHK baru akan disampaikan kepada Siti pada 20 April mendatang, di mana pada hari itu ia juga akan menaparkan masalah tersebut di parlemen.
"Ini akan ada sanksi administratif, perdata, atau pidana," terang dia.