Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jessica Kumala Wongso Optimistis Bebas dari Tahanan Polisi

Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, optimistis dapat meninggalkan ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jessica Kumala Wongso Optimistis Bebas dari Tahanan Polisi
HO/HO
Jessica Kumala Wangsa menjalani rekonstruksi pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta, Minggu (7/2/2016). Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan puluhan reka adegan yang juga menghadirkan tersangka yaitu Jessica Kumala Wongso. TRIBUNNEWS/HO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, optimistis dapat meninggalkan ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Hidayat Bostam, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, mengatakan kliennya merasa tidak bersalah dalam kasus tewasnya Mirna.

Ini terlihat dari penampilan tenang teman satu kampus Mirna di Billy Blue Collage, Australia itu.

"Iya, dia optimis. Dia takut, kalau orang berbuat dikejar-kejar ketauan mimik mukanya. Kalau, Jessica ini tenang dia sudah kecewa," tutur Hidayat, Selasa (19/4/2016).

Dia merasa kasihan dengan klien, sebab tak ada perbuatan yang dilakukan.

Jessica mengaku kangen dengan keluarga dan ingin segera menghirup udara segar.

Berita Rekomendasi

"Optimistis, Jessica tak melakukan gerakan tindak pidana," kata dia.

Hidayat Bustam, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, mengklaim waktu penahanan tersangka kasus pembunuhan Mirna Salihin itu di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya tinggal sembilan hari.

"Siapa bilang? Dia menghitung hari, dia harus keluar loh tinggal sembilan hari lagi. Tak ada alat bukti, tak ada yang melihat," tutur Hidayat kepada wartawan ditemui di Mapolda Metro Jaya.

Sampai saat ini, berkas perkara kasus pembunuhan Mirna itu masih berada di tangan penyidik Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya.
Berkas perkara sudah beberapa kali dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Namun, pihak Kejati DKI Jakarta belum menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P21.

Jaksa meminta kepada penyidik supaya melengkapi petunjuk-petunjuk yang telah diberikan.

Jessica Kumala Wongso ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas