Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jessica Kumala Wongso Optimistis Bebas dari Tahanan Polisi

Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, optimistis dapat meninggalkan ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jessica Kumala Wongso Optimistis Bebas dari Tahanan Polisi
HO/HO
Jessica Kumala Wangsa menjalani rekonstruksi pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta, Minggu (7/2/2016). Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan puluhan reka adegan yang juga menghadirkan tersangka yaitu Jessica Kumala Wongso. TRIBUNNEWS/HO 

Dia diduga menaruh zat sianida di minuman es Kopi Vietnamese yang diminum Mirna di Cafe Olivier pada 6 Januari 2016.

Jessica ditangkap di Hotel Neo Mangga Dua, Jakarta Utara pada Sabtu (30/1) pukul 07.45 WIB.

Setelah itu, dia ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Masa penahanan Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, telah diperpanjang selama 30 hari ke depan.

Dia masih ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan surat Penetapan no.166/pen.pid/III/2016/PN JKT PST per tanggal 15 Maret 2016.

Di dalam surat tercantum perpanjangan masa tahanan jangka waktu 30 hari terhitung sejak 30 Maret 2016 sampai 28 April 2016.

Berita Rekomendasi

Sampai saat ini, aparat kepolisian berupaya melengkapi berkas perkara kasus tersebut.

Penyidik Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya telah beberapa kali mengembalikan berkas ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Namun, pihak Kejati DKI Jakarta belum menyatakan lengkap.

Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, dapat ditahan selama maksimal 120 hari di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Ini karena Jessica disangkakan Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana, di mana ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Berdasarkan Pasal 29 KUHAP apabila ancaman hukuman pidana penjara di atas 9 tahun, maka penyidik dapat mengajukan perpanjangan masa tahanan ke Ketua Pengadilan Negeri selama 60 hari atas dasar permintaan dan laporan pemeriksaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas