Jessica Kumala Wongso Optimistis Bebas dari Tahanan Polisi
Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, optimistis dapat meninggalkan ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, optimistis dapat meninggalkan ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Hidayat Bostam, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, mengatakan kliennya merasa tidak bersalah dalam kasus tewasnya Mirna.
Ini terlihat dari penampilan tenang teman satu kampus Mirna di Billy Blue Collage, Australia itu.
"Iya, dia optimis. Dia takut, kalau orang berbuat dikejar-kejar ketauan mimik mukanya. Kalau, Jessica ini tenang dia sudah kecewa," tutur Hidayat, Selasa (19/4/2016).
Dia merasa kasihan dengan klien, sebab tak ada perbuatan yang dilakukan.
Jessica mengaku kangen dengan keluarga dan ingin segera menghirup udara segar.
"Optimistis, Jessica tak melakukan gerakan tindak pidana," kata dia.
Hidayat Bustam, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, mengklaim waktu penahanan tersangka kasus pembunuhan Mirna Salihin itu di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya tinggal sembilan hari.
"Siapa bilang? Dia menghitung hari, dia harus keluar loh tinggal sembilan hari lagi. Tak ada alat bukti, tak ada yang melihat," tutur Hidayat kepada wartawan ditemui di Mapolda Metro Jaya.
Sampai saat ini, berkas perkara kasus pembunuhan Mirna itu masih berada di tangan penyidik Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya.
Berkas perkara sudah beberapa kali dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Namun, pihak Kejati DKI Jakarta belum menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P21.
Jaksa meminta kepada penyidik supaya melengkapi petunjuk-petunjuk yang telah diberikan.
Jessica Kumala Wongso ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Dia diduga menaruh zat sianida di minuman es Kopi Vietnamese yang diminum Mirna di Cafe Olivier pada 6 Januari 2016.
Jessica ditangkap di Hotel Neo Mangga Dua, Jakarta Utara pada Sabtu (30/1) pukul 07.45 WIB.
Setelah itu, dia ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Masa penahanan Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, telah diperpanjang selama 30 hari ke depan.
Dia masih ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan surat Penetapan no.166/pen.pid/III/2016/PN JKT PST per tanggal 15 Maret 2016.
Di dalam surat tercantum perpanjangan masa tahanan jangka waktu 30 hari terhitung sejak 30 Maret 2016 sampai 28 April 2016.
Sampai saat ini, aparat kepolisian berupaya melengkapi berkas perkara kasus tersebut.
Penyidik Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya telah beberapa kali mengembalikan berkas ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Namun, pihak Kejati DKI Jakarta belum menyatakan lengkap.
Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, dapat ditahan selama maksimal 120 hari di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Ini karena Jessica disangkakan Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana, di mana ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Berdasarkan Pasal 29 KUHAP apabila ancaman hukuman pidana penjara di atas 9 tahun, maka penyidik dapat mengajukan perpanjangan masa tahanan ke Ketua Pengadilan Negeri selama 60 hari atas dasar permintaan dan laporan pemeriksaan.