Sidang Anggota Densus Tertutup, Polri Bantah Tidak Tranparan
Sidang hari ini merupakan bentuk pertanggungjawaban Polri.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri membantah pihaknya tidak tranparan dalam menindak anggota Densus 88 yang melakukan kesalahan prosedur saat mengawal terduga teroris Siyono.
Anggapan tidak tranparan karena sidang kode etik dan disiplin bagi anggota Densus 88 yang mengawal Siyono digelar tertutup.
Padahal minggu lalu, Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Mochamad Iriawan mengatakan sidang akan digelar terbuka.
Nyatanya sidang perdana hari ini, Selasa (19/4/2016) berlangsung tertutup.
"Sidang hari ini merupakan bentuk pertanggungjawaban Polri. Saya benarkan sidangnya ada, tapi siapa saja yang hadir saya kurang tahu," ujar Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto di Mabes Polri.
Dijelaskan Agus dalam Pasal 51 ayat 1 Peraturan Kapolri no 19 tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Profesi Polri memang diamanatkan sidang berlangsung terbuka.
Dan di beberapa sidang etik bagi anggota Polri memang digelar terbuka hingga bisa dihadiri banyak pihak yang berkepentingan.
"Di sidang sebelumnya kami terbuka, bisa dihadiri berbagai pihak. Tapi kali ini tertutup di Pasal 51 ada ketentuan sidang terbuka kecuali majelis menghendaki tertutup. Kenapa tertutup? bukan berarti kami tidak tranparan," tegas jenderal bintang satu itu.
Agus menambahkan lagi-lagi sidang digelar tertutup ialah demi keselamatan anggota Densus sendiri yang saat bertugas selalu berhadapan dengan kelompok radikal dan para teroris.
"Kami minta pemahaman dari teman-teman media. Ini demi keamanan dan keselamatan anggota Densus. Nanti hasil sidang pasti diberitahu," ucapnya.
Seperti diketahui, kasus tewasnya Siyono dinilai penuh kejanggalan dan banyak menuai kritikan. Menurut keterangan kepolisian, Siyono tewas karena kelelahan setelah berkelahi dengan aparat di dalam mobil ketika dibawa pengembangan.
Namun, hal tersebut berbeda dengan hasil investigasi dan autopsi tim dokter Muhammadiyah dan Komnas HAM.
Mereka mengklaim Siyono tidak melakukan perlawanan terhadap anggota Densus 88.