Krisna Murti: Pertemuan Sanusi dan Taufik di Rumah Aguan Hanya Silaturahmi Imlek
Kehadiran Sanusi karena turut diundang Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang juga kakak kandungnya, Mohamad Taufik.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi melalui pengacaranya Krisna Murti mengatakan pertemuan di rumah Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan hanya silaturahmi.
Kata Krisna, pertemuan tersebut dihadiri kliennya untuk bersilaturahmi tahun baru China yang jatuh pada 8 Februari 2016.
Menurut dia, kehadiran Sanusi karena turut diundang Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang juga kakak kandungnya, Mohamad Taufik.
"Oh iya pertemuan itu memang ada. Pertemuan itu ya Pak Sanusi diundang oleh Pak Taufik karena waktu itu berkaitan dengan pas Gong Xi Fa Chai," kata Krisna di KPK, Jakarta, Rabu (20/4/2016).
Krisna membantah dalam silaturahmi tersebut membahas soal Rancangan Peraturan Daerah terkait reklamasi pantai utara Jakarta. Menurut Krisna, pertemuan itu memang hanya murni untuk silaturahmi saja.
"Ini perlu saya klarifikasi sedikit bahwa pertemuan itu di rumah Pak Aguan sama sekali tidak membahas soal Raperda. Pemberitaan itu nggak ada. Jadi ke tempatnya Pak Aguan tidak ada bahasan mengenai Raperda itu sendiri. Entah teknis atau apa itu nggak ada," kata dia.
Sebelumnya, salah satu kuasa hukum Sanusi, Irsan Gusfrianto, mengatakan sempat terjadi pertemuan antara Sanusi, Taufik, dan Ariesman dengan Aguan. Pertemuan itu dilakukan di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, awal Januari 2016.
Dalam pertemuan itu, kata Irsan, hanya dijelaskan bahwa pembahasan Raperda tentang Reklamasi membutuhkan waktu sekitar 1,5 bulan.
Pada kasus tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan personal assistant di PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro.
Trinanda adalah perantara Ariesman Widjaja dengan Sanusi. Trinanda dua kali memberikan uang masing-masing Rp 1 miliar kepada Sanusi.
Uang tersebut sebagai suap keperluan pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis kawasan pantai Jakarta Utara.