Disdik DKI Kini Miliki Lembaga Sertifikasi Profesi
LSP baru diresmikan di satu wilayah yaitu di Pusat Pengembangan Kompetensi Guru dan Kejuruan (P2KGK) Jakarta Pusat.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta kini memiliki Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) sendiri. Untuk sertifikasi para peserta didik, khususnya di SMK Negeri tidak perlu lagi menggunakan pihak swasta atau pihak ketiga.
LSP baru diresmikan di satu wilayah yaitu di Pusat Pengembangan Kompetensi Guru dan Kejuruan (P2KGK) Jakarta Pusat.
Kepala Disdik DKI, Sophan Adrianto, mengatakan, pembentukan LSP mempunya nilai strategis. Para peserta didik punya legalitas kompetensi, untuk diterima bekerja dimanapun.
"Nanti wujudnya kami memberikan setiap peserta didik SMKN yang lulus diberi sertifikasi kompetensi. Agar nantinya bisa diterima industri manapun," kata Sophan dalam peresmian LSP P2KGK Jakarta Pusat, Jalan Budi Utomo, Jakarta Pusat, Rabu (20/4/2016).
Pasalnya dengan sertifikasi nantinya menunjang para peserta didik dalam menghadapi dunia kerja.
"Menghadapi dunia global ini, kita ditantang industri-industri pengusaha tidak hanya bergelar S1, S2, dan S3 saja. Tapi mengedepankan pada profesionalitas. Sejalan dengan arahan Pak Gubernur, menuju Jakarta baru menuju peningkatan kepada pelayanan peserta didik dengan diwujudkannya LSP P2KGK ini," katanya.
Nantinya, lanjut Sophan, para peserta didik SMK akan meluluskannya dengan wajib memiliki LSP.
LSP itu sendiri akan memiliki obyektifitas yang tinggi. Karena diselenggarakan di luar dari pihak sekolah itu sendiri.
"LSP P2KGK Jakarta Pusat merupakan yang pertama kali dalam jajaran Disdik. Oleh karena itu diharapkan segera diikuti oleh P2KGK Jakarta Barat, Selatan, timur, dan Utara. Karena LSP ini sudah merupakan kebutuhan untuk membantu para lulusan SMKN dalam persaingan bursa tenaga kerja. Seiring dengan diberlakukannya MEA (Masyarakat Ekonomi Asean)," katanya.
Gratis
Sementara itu, Rachman, Kepala LSP Dinas Pendidikan DKI Jakarta, mengatakan bahwa pihaknya akan memfasilitasi setiap peserta didik untuk mendapatkan sertifikasi sesuai dengan kejuruannya masing-masing.
"Sebelumnya untuk uji kompetensi sekolah, itu masuk dalam Ujian Nasional (UN). Sekolah hanya sebatas pencapaian kurikulumnya sejauh mana? Anak di sekolah belajar, lulus. Pertanyaannya, nih anak kompeten nggak? Harus ada lembaga yang independen di luar sekolah," katanya.
Sebelumnya, peserta didik, untuk mendapatkan sertifikasi, harus menggunakan pihak ketiga atau swasta. Untuk sertifikasi itu pun, peserta didik harus mengeluarkan biaya pribadi yang jumlahnya lebih dari Rp 500.000.
"Dengan LSP ini, maka semua diberikan gratis kepada seluruh peserta didik. Anggarannya melalui APBD," katanya. (Mohamad Yusuf)