Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Agus Potong Kaki Kekasihnya Pakai Golok Tapi Tulangnya Keras, Dengan Gergaji Baru Berhasil

Agus diketahui memutilasi korban dengan menggunakan sebilah golok dan gergaji.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Agus Potong Kaki Kekasihnya Pakai Golok Tapi Tulangnya Keras, Dengan Gergaji Baru Berhasil
Warta Kota/Banu Adikara
Nur Atikah (30), ibu hamil korban pembunuhan dan mutilasi di Cikupa, Tangerang, ternyata dibunuh 4 hari sebelum jenazahnya ditemukan pada Rabu (13/4). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Agus alias Kusmayadi (31) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan mutilasi Nur Atikah (34), kekasihnya sendiri.

Agus diketahui memutilasi korban dengan menggunakan sebilah golok dan gergaji.

"Alat potongnya golok untuk tangan dan gergaji untuk kaki. Gergaji belinya dari hasil jual handphone korban dan goloknya dia ambil dari bawah tv," kata  Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/4/2016).

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan menambahkan, Agus mencoba memotong kaki korban menggunakan golok pada 12 April dini hari tetapi ia kesulitan.

Akhirnya pada 12 April pagi pelaku menjual HP korban senilai Rp 500 ribu untuk membeli gergaji.

"Jadi dia itu kesulitan memotong kakinya, tulangnya keras. Hari Rabu (13 April) dini hari baru berhasil dipotong dengan gergaji. Lalu kaki itu dibungkus pakai kasur lipat dan sprei untuk dibuang," ucapnya.

Agus kemudian menjadi buron setelah membunuh Nur.

Berita Rekomendasi

Namun polisi akhirnya berhasil menangkap Agus di Surabaya pada Rabu lalu.

Adapun Nur ditemukan tewas dengan kondisi dimutilasi di sebuah rumah kontrakan wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Tim gabungan dari kepolisian menemukan kedua tangan Nur yang telah dipotong di daerah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Potongan kedua kaki masih belum ditemukan.

Saat dibunuh, Nur sedang hamil tujuh bulan.

Akibat perbuatannya Agus terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.(Akhdi Martin Pratama)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas