Jadi Tersangka Saksi Kunci Kasus Mutilasi Wanita Hamil
Selama pelarian, Agus sempat menginap di mess Rumah Makan Gumarang bersama RI.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain menetapkan Kusmayadi alias Agus sebagai tersangka kasus pembunuhan NA (34), aparat kepolisian juga memproses hukum, RI, seorang saksi kunci.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, mengatakan RI ditetapkan sebagai tersangka karena membantu Agus membuang potongan tubuh dan alat bukti pembunuhan NA.
"Dia tersangka. Dia bukan pelaku membunuh dan bukan pelaku membantu. Dia hanya pasal 181 KUHP. Dia tak ditahan," tutur Krishna ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/4/2016).
Dia menjelaskan, Agus meminta kepada RI untuk membuang potongan tubuh dan alat bukti.
Namun, RI, tak mengetahui yang dibuang itu merupakan korban pembunuhan.
Menurut Krishna, RI tak kuasa untuk menolak perintah dari Agus yang notabene teman.
Selama pelarian, Agus sempat menginap di mess Rumah Makan Gumarang bersama RI.
"Dalam kondisi psikologis tak kuasa menahan. Dia tak melakukan dan tak mengetahui," kata Krishna.
Krishna mengucapkan terima kasih kepada RI karena atas dasar kerjasama dia membantu mengungkap kasus pembunuhan itu.
"Dia kooperatif mengungkap kasus. Beruntung, anggota polisi mendapat info dari saksi penting dan membuka tabir pengungkapan pelaku," katanya.
Di dalam Pasal 181 KUHP disebutkan, Barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lirna ratus rupiah.