Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisaris Besar Krishna Murti: Pemutilasi Wanita Hamil Layak Dihukum Berat

Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP. Hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Komisaris Besar Krishna Murti: Pemutilasi Wanita Hamil Layak Dihukum Berat
Glery Lazuardi/Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kusmayadi alias Agus (31), pelaku pembunuhan NA (34), terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Penyidik Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menjerat Agus Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

"Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP. Hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, Jumat (22/4/2016).

Dia menjelaskan, penyidik berkeyakinan menjerat pelaku supaya dihukum berat karena dari keterangan pelaku ada yang tak sinkron dengan dua orang saksi, yakni VA dan RI.

Berdasarkan keterangan saksi, VA dan RI, pelaku sedang mengalami masalah dan akan membunuh seseorang. Komunikasi ini berlangsung selama tiga hari sebelum pembunuhan pada Minggu (10/4).

"Keterangan saksi VA termasuk ER menjelaskan pelaku sudah beberapa kali bicara, bertanya kalau membunuh itu dosa tidak? Kamu sudah pernah membunuh belum. Artinya ada pikiran membunuh orang," kata dia.

Namun, keterangan saksi dengan pelaku saat diperiksa oleh penyidik berbeda. Kepada penyidik, pelaku mengaku menghabisi nyawa NA secara spontan.

BERITA TERKAIT

"Kami berkeyakinan yang bersangkutan layak dihukum seberat-beratnya. Dari keterangan pelaku ada yang tak sinkronkan antara kalap membunuh langsung dengan keterangan saksi lain," kata dia.

Sementara itu, untuk perbuatan mutilasi yang dilakukan, Krishna menambahkan, perbuatan itu telah dilakukan secara terencana. Jasad korban dimutilasi menjadi empat bagian.

"Mutilasi 100 persen direncanakan. Ada empat bagian, tangan kiri dan kanan, kaki kiri dan kanan. Menggunakan golok dan gergaji. Golok untuk tangan dan gergaji untuk kaki," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas