Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR: Penghentian Reklamasi "Hanya Speak Speak Saja", Cuma Wacana

"Meskipun pemerintah pusat sudah ada kemajuan bentuk tim terpadu untuk reklamasi Teluk Jakarta, tapi sampai kini belum dituang dalam keputusan resmi."

Editor: Choirul Arifin
zoom-in DPR: Penghentian Reklamasi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Nelayan dan warga melakukan orasi saat melakukan aksi menyegel Pulau G, Muara Angke, Jakarta, Minggu (17/4/2016). Aksi tersebut dilakukan Nelayan Muara Angke dan warga mendesak pengembang untuk segera menghentikan proyek reklamasi teluk Jakarta karena menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan nelayan, lingkungan hidup serta proyek tersebut sarat indikasi korupsi dan pelanggaran hak konstitusional warga pesisir Jakarta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Viva Yoga Mauladi, menilai penghentian sementara reklamasi yang telah disepakati Komisi IV bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta diputuskan Kementerian Koordinator Maritim, seolah menjadi wacana saja.

Sebabnya, kata Yoga,  aktivitas terkait reklamasi masih berlangsung. Pemerintah pusat belum mengeluarkan keputusan resmi terkait penghentian reklamasi tersebut.

"Kenyataan sampai sekarang masih speak-speak saja, meskipun pemerintah pusat sudah ada kemajuan bentuk tim terpadu untuk reklamasi Teluk Jakarta, tapi sampai saat ini belum dituang dalam keputusan resmi," kata Yoga dalam acara diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (23/4/2016).

Yoga menyebutkan, komisinya memantau bagaimana penyedotan pasir untuk reklamasi terjadi di laut pesisir Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Banten. Penyedotan pasir di sana pun menurutnya melanggar aturan.

"Karena mereka melakukannya itu setengah mil dari pantai, padahal seharusnya di atas empat mil," ujar Yoga.

Ia menyatakan, pemerintah harusnya hadir pada kasus itu. Wajar menurutnya kalau pada akhirnya nelayan kecewa dengan masih adanya kegiatan reklamasi.

"Jadi ini sudah berorientasi menjadi bisnis. Lalu bagaimana hak hidup nelayan di situ. Kami menunggu surat (keputusan resmi) tersebut, karena nelayan juga sudah protes tentang hal ini," ujar Yoga.

Berita Rekomendasi

Penulis: Robertus Belarminus

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas