Pemerintah Diminta Keluarkan Keputusan Resmi Pemberhentian Reklamasi
Viva mengaku dirinya telah melihat langsung mengenai reklamasi tersebut.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah diminta untuk mengeluarkan keputusan resmi terkait status izin reklamasi di Teluk Jakarta.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Viva Yoga Mauladi mengatakan reklamasi ternyata terus dilanjutkan walau Kementerian Koordinator Kemaritiman mengatakan reklamasi dihentikan sementara.
"Harus mengeluarkan keputusan resmi atas nama Pemerintah pusat yang menyatakan bahwa reklamasi Teluk Jakarta diberhentikan sementara," kata Viva saat diskusi bertajuk 'Nasib Reklamasi' di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (23/4/2016).
Viva mengaku dirinya telah melihat langsung mengenai reklamasi tersebut.
Kata dia, pasir laut tetap diambil dari perairan Teluk Tunda dan jaraknya sangat dekat sekitar sentengah mil dari bibir pantai.
"Kami melihanya dari desa lontar, Serang, Banten dan jaraknya jelas melanggar aturan, hanya setengah mil dari bibir pantai," kata dia.
Sekadar informasi, kasus reklamasi di pantai utara Jakarta berbuntut suap. KPK menetapkan tiga tersangka.
Mereka adalah anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan personal assistant di PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro.
Trinanda adalah perantara Ariesman Widjaja dengan Sanusi. Trinanda dua kali memberikan uang masing-masing Rp 1 miliar kepada Sanusi.
Uang tersebut sebagai suap keperluan pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis kawasan pantai Jakarta.