Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Baru Menikah 3 Minggu Fajri Jadi Tahanan Jaksa Karena Korupsi

Seperti diketahui Fajri langsung ditahan Kejari Depok di Rutan Cilodong, usai diperiksa dan ditetapkan tersangka

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Baru Menikah 3 Minggu Fajri Jadi Tahanan Jaksa Karena Korupsi
istimewa
Ilustrasi tahanan 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Pejabat Bidang Teknis Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Fajri Asrigita Fadillah (29), tersangka kasus korupsi dana sosialisasi Pilkada Depok 2015 yang ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok di Rutan Cilodong, Jumat (23/4/2016) lalu, ternyata adalah pengantin baru.

Fajri baru saja menikah dengan kekasihnya, Perwita Sari alias Wita pada 2 April 2016 lalu dengan menggelar resepsi pernikahan di salah satu gedung majalah di Jalan Panjang, Jakarta Barat.

"Dia memang pengantin baru. Baru menikah 3 minggu lalu, tepatnya 2 April 2016 di Jakarta," kata Dadang (46), rekan kerja Fajri saat sama-sama bertugas di sekretariat KPU Pusat, kepada Warta Kota, Minggu (24/4/2016).




Menurut Dadang, dirinya tidak terlalu dekat dan mengenal Fajri sehingga tidak tahu dimana Fajri tinggal, usai menikah dengan kekasihnya Wita.

"Setahu saya dia sama kekasihnya itu sama-sama tinggal di Tangerang. Tapi setelah menikah, mereka tinggal dimana, saya kurang tahu," kata Dadang.

Ia menuturkan resepsi pernikahan Fajri dan Wita digelar tidak terlalu mewah, namun tetap meriah. "Dibilang mewah sih, enggak juga. Biasa saja, sederhana lah, tapi meriah," kata Dadang.

Menurut Dadang, dirinya cukup kaget saat mengetahui Fajri ditetapkan tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Pilkada Depok 2015.

BERITA TERKAIT

"Apalagi dia pengantin baru. Pasti istrinya cukup sedih, karena Fajri langsung ditahan," kata Dadang.

Seperti diketahui Fajri langsung ditahan Kejari Depok di Rutan Cilodong, usai diperiksa dan ditetapkan tersangka, Jumat lalu.

Fajri merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam kerjasama sosialisasi dan iklan Pilkada Depok 2015. Ia diiduga menyalahgunakan dana iklan dan sosialisasi Pilkada Depok yang dianggarkan senilai Rp 2,2 Miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Yudha P Sudijanto menuturkan penahanan atas Fajri dilakukan untuk menghindari tersangka melarikan diri sekaligua menghilangkan barang bukti lainnya.

Menurut Yudha terjeratnya Fajri berawal dari temuan pihaknya mengenai adanya kerugian negara sekitar Rp 800 Juta dalam penggunaan dana sosialisasi Pilkada Depok 2015 senilai Rp 2,2 Miliar.

Dana dialokasikan untuk debat terbuka pasangan calon di dua stasiun televisi dan iklan di sejumlah media cetak serta media online.

Sebagai pejabat pembuat komitmen Fajri diduga menggelontorkan dana tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB), yang ditetapkan.

Apalagi dalam mengucurkan fulus itu melalui agensi iklan Big Daddy, diduga tidak melalui lelang namun dengan penunjukan langsung. Padahal sesuai aturan untuk penggunaan dana anggaran diatas Rp 200 Juta harus melalui lelang.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas