Jessica Tak Dibebaskan, Kuasa Hukum Bakal Gugat Polisi
Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin harus naik ke persidangan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso menyiapkan gugatan kepada aparat kepolisian.
Gugatan dilayangkan apabila kliennya tak dibebaskan setelah masa penahanan berakhir.
Yudi Wibowo, kuasa hukum Jessica, mengatakan waktu penahanan klien selama 120 hari itu segera habis.
Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin harus naik ke persidangan.
Dia menegaskan, apabila kliennya tak dibebaskan dari penjara, pihaknya akan mengajukan gugatan kepada polisi atas dasar Undang-Undang nomor 26 tahun 2006 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
"Kalau penahanan Jessica diperpanjang, kami gugat polisi. Kami sertakan pribadinya penyidik sebagai tergugat. Sesuai UU Perbendaharaan Negara, kalau aset pribadi kan bisa disita pengadilan," ujar Yudi, Senin (25/4).
Dia menjelaskan, di dalam undang-undang nomor 26 tahun 2006 itu, kepolisian patut diduga telah melanggar pasal 9 point H.
Dengan ancaman maksimal 20 tahun dan minimal 10 tahun.
Selain meminta tersangka pembunuhan Mirna itu dilepaskan, dia meminta polisi agar nama kliennya dipulihkan.
Pasalnya, kliennya tak bersalah dan telah menderita kerugian materil dan inmateril.
Menurut dia, selama berada di dalam penjara, Jessica tak dapat bebas beraktivitas.
Selain itu, nama teman satu kampus Mirna di Billy Blue Collage, Australia itu tercemar oleh pemberitaan media.
"Kalau polisi taat aturan dan melepaskan Jessica, kami sangat menghormatinya," katanya.
Jessica ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Dia diduga menaruh zat sianida di minuman es Kopi Vietnamese yang diminum Mirna di Cafe Olivier pada 6 Januari 2016.