Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sunny Tanuwidjaja Ungkap DPRD DKI Ancam Deadlock Pembahasan Raperda Reklamasi

Sunny mengatakan mendapat ancaman dari DPRD, Basuki kemudian lebih lebih lunak.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sunny Tanuwidjaja Ungkap DPRD DKI Ancam Deadlock Pembahasan Raperda Reklamasi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sunny Tanuwidjaja tiba di kantor KPK Jakarta untuk diperiksa, Senin (25/4/2016). Sunny diperiksa sebagai saksi kasus suap pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai reklamasi dengan tersangka Muhammad Sanusi. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPRD DKI Jakarta disebutkan mengancam akan membuat buntu (deadlock) terkait pembahasan Raperda reklamasi pantai Teluk Jakarta.

Ancaman tersebut disampaikan lantaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ngotot Pemerintah memiliki 15 persen lahan dari nilai NJOP dari pulau reklamasi.

"Hanya karena kemarin ada ancaman dari DPRD akan deadlock, beliau sempat mengatakan selama yang penting 15 persen jangan dicoret," kata staf khusus gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Sunny Tanuwidjaja usai diperiksa KPK, Jakarta, Senin (25/4/2016).

Sunny mengatakan mendapat ancaman dari DPRD, Basuki kemudian lebih lebih lunak.

Basuki kemudian mengatakan yang 15 persen bisa diatur di Peraturan Gubernur atau Peraturan Daerah.

"Kalau dari sisi dia (Ahok) 15 persen itu fix harus ada. Hanya persoalannya apakah di Perda atau di Pergub. Sempat ada wacana seperti itu makanya beliau jadi lebih fleksibel. Tapi kan kemudian belakangan sudah lebih fix, intinya tidak ada negosiasi lagi," kata Sunny.

Pembahasan Raperda tersebut memang diwarnai mengenai tarik ulur antara kepemilikan Pemerintah apakah 15 persen atau 5 persen.

Berita Rekomendasi

Pengembang meminta agar kepemilikan Pemerintah untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum hanya 5 persen.

Sekadar informasi, kasus reklamasi di pantai utara Jakarta berbuntut suap. KPK menetapkan tiga tersangka.

Mereka adalah anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan personal assistant di PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro. 

Trinanda adalah perantara Ariesman Widjaja dengan Sanusi. Trinanda dua kali memberikan uang masing-masing Rp 1 miliar kepada Sanusi.

Uang tersebut sebagai suap keperluan pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis kawasan pantai Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas